BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus enam tersangka pencurian sekaligus perampasan mobil di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
Enam tersangka masing-masing berinisial DS (41), AK (41), AS (50), HB (42), RH (42), dan YF (32).
Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, komplotan tersebut memiliki modus berpura-pura terserempet untuk memperdaya korbannya.
"Para pelaku selalu menyerempet kendaraan korban untuk memberhentikan laju korbannya. Setelah itu, pelaku berpura-pura meminta kerugian kepada korban dengan cara masuk ke dalam mobil pelaku," ujar Gidion kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Ditodong Celurit, 2 Perempuan Jadi Korban Perampasan Ponsel di Bekasi
Salah satu warga yang menjadi korban dari aksi komplotan enam tersangka tersebut adalah Jayadi (55).
Perampasan yang dialami Jayadi terjadi pada Jumat (30/9/2022) lalu. Ketika itu dirinya sedang melintas dari Kranggan, Kota Bekasi menuju Karawang untuk mengambil barang.
Setibanya di lokasi, Jayadi tiba-tiba dipepet oleh mobil yang di dalamnya berisi para pelaku.
Komplotan ini memepet mobil Jayadi dan memfitnah bahwa korban telah menyerempet mobil pelaku.
"Mereka lalu memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil guna membahas permasalahan ganti rugi," jelas Gidion.
Baca juga: Rampas Motor, Polisi Gadungan Bersenjata Airsoft Gun Diringkus
Di dalam mobil, pelaku langsung memainkan perannya masing-masing. Beberapa dari mereka mengintimidasi korban, sementara yang lain masuk ke mobil korban.
"Setelah di dalam mobil ternyata korban langsung dilakban dibagian mata, mulut, kemudian para pelaku mengambil ponsel dan uang tunai sebesar Rp.1.150.000 milik korban," jelas Gidion.
Setelah mobil pikap itu dirampas, korban dibuang di Kalimalang. Jayadi yang sudah dirampok berjalan kaki untuk melapor ke Polsek terdekat.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melaksanakan penyelidikan. Tersangka berinisial DS menjadi orang pertama yang ditangkap polisi.
"Pelaku yang lain selanjutnya berhasil ditangkap secara bertahap di rumahnya masing-masing di wilayah Bogor," jelas Gidion.
Meski berhasil menangkap kompolotan tersebut, tetapi polisi tak menemukan mobil pikap milik korban.
Para pelaku sudah menjual mobil korban ke wilayah Jawa Tengah.
"Hasil curian tersebut sudah dijual ke seseorang berinisial SR ke Jepara, Jawa Tengah yang kini buron," imbuh Gidion.
Akibat perbuatannya, enam tersangka itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP mengenai pencurian disertai kekerasan dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.