Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Korban Penipuan Desak Kapolres Bogor Segera Diperiksa atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kompas.com - 26/11/2022, 12:30 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

BOGOR, KOMPAS.com - Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Bogor, Jawa Barat, mendesak Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin atas dugaan pelanggaran kode etik jabatan.

Desakan itu muncul setelah warga menganggap Polres Bogor tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami puluhan warga perumahan itu dengan pihak pengembang PT Pancanaka Swasakti Utama yang telah berproses hukum selama dua tahun.

Kuasa hukum Selestinus Ola mengatakan, warga sebelumnya sudah mendatangi Mabes Polri pada Senin lalu untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik Kapolres Bogor.

"Jadi warga sudah melaporkan Kapolres Bogor ke Propam Polri atas ketidakprofesionalan dan dugaan kejahatan jabatan karena melindungi penjahat," kata Ola, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).

Baca juga: Laporan Tak Kunjung Diusut, Warga Laporkan Kapolres Bogor ke Propam Polri

"Maka dari itu kita minta Kapolres ini untuk segera diperiksa dan diberi sanksi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini. Seharusnya polisi berpihak kepada korban, bukan penjahat," sambungnya.

Ola menyampaikan, upaya lain yang dilakukan warga yaitu meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus tersebut.

Sebab, sampai saat ini Polres Bogor belum menahan satu orang pun meski sudah ada penetapan tersangka.

Di samping itu, warga juga menduga ada keterlibatan oknum kepolisian sehingga kasus tersebut belum juga tuntas selama dua tahun.

"Kita pun juga sudah berkirim surat ke Pak Presiden dan Kompolnas agar kasus ini menjadi perhatian. Kita sudah tidak percaya lagi dengan Polres Bogor," sebutnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Propam Polri karena Diduga Langgar Kode Etik, Ini Penjelasan Kapolres Bogor

Ola melanjutkan, di sisi lain, pernyataan Kapolres Bogor yang menuding dirinya menghalang-halangi proses penyidikan dianggap salah besar.

Ia menilai, tudingan itu dianggap tak beralasan dan hanya mengada-ada.

Dia menuturkan, justru pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang ada untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

"Loh ini logikanya dari mana. Saya ini kan pelapor, kuasa hukum korban. Kami punya kepentingan agar proses hukum laporan kami itu cepat, masa disebut menghalang-halangi," bebernya.

"Lagian, sudah ada tersangka dari kasus ini. Emang menetapkan tersangka nggak pakai bukti. Dari mana buktinya kalau bukan dari kami," imbuh dia.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin sebelumnya menyampaikan, dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pekerjaannya dengan profesional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com