Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa, dari Penangkapan hingga Konfrontasi dengan Bawahan

Kompas.com - 28/11/2022, 05:35 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusaran kasus penjualan barang bukti kasus narkoba berupa sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa terus bergulir.

Polda Metro Jaya sebenarnya hampir menyelesaikan penyidikan kasus peredaran 5 kilogram sabu dengan 11 tersangka, yang di antaranya Teddy Minahasa.

Namun pekan lalu, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, justru mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP).

Hotman Paris menjelaskan, kliennya menarik semua BAP, termasuk BAP sebagai saksi bagi tiga tersangka lain.

”Dicabut atas dasar sudah ditemukan bukti baru bahwa barang utuh di Bukittinggi,” kata Hotman kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Kejati Sumbar Hanya Simpan 4,3 Kg Sabu, Hotman Paris: Justru Perkuat Ketidakterlibatan Teddy Minahasa

Hal yang mendukung Teddy Minahasa mencabut keterangannya yakni bukti baru berupa 5 kilogram narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa untuk tersangka lainnya di Bukittingi, Sumatera Barat.

Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa meyakini temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap Teddy.

Sejalan dengan pencabutan BAP Teddy Minahasa, maka Teddy Minahasa pun kembali menjalani pemeriksaan.

Berikut rangkuman fakta dan kronologi kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dari awal penangkapan hingga update pemeriksaan terbaru:

Kronologi penangkapan

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri melakukan penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang hendak dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur, pada 14 Oktober 2022.

Baca juga: Pengacara AKBP Dody Tuding Teddy Minahasa Sulit Dipercaya karena Keterangannya Berubah-ubah

Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan pengedaran narkoba sesuai perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Tanggal penangkapan tersebut bersamaan dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi polri ke istana oleh Presiden Joko Widodo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keterlibatan Teddy terkuak dari proses penangkapan tiga orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," kata Sigit, Jumat (14/10/2022).

Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan tiga orang tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba.

Polisi yang diduga terlibat adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Baca juga: Hotman: Teddy Minahasa Terkejut Sabu 5 Kilogram yang Disisihkan Masih Utuh di Kejaksaan

Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pengedar.
Dari sana, kata Sigit, penyidik menemukan keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Dari sanalah terlihat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. "Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.

Diduga mengedarkan barang bukti

Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: Hendak Dikonfrontasi dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Sakit

Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi.

Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP Doddy, dan diganti dengan tawas.

AKBP Doddy diminta Teddy mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41,4 kg sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Terancam hukuman mati

Tak lama usai penangkapan Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat ini sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Sabu Terbesar di Sumbar Tangkapan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.

Pencabutan BAP

Setelah pemeriksaan, Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka, termasuk kesaksiannya atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan warga sipil bernama Linda.

Hotman menjelaskan, adanya bukti baru berupa 5 kg narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa, menunjukkan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody mengganti 5 kg narkoba dengan tawas.

Ia menjelaskan, pada awalnya kapolres ini melaporkan ke kapolda ditemukan 41,4 kg itu laporan pertamanya, tetapi setelah ditimbang pada saat rilis tiba-tiba jumlahnya cuma 39,5 kg.

"Artinya, dari sebelum rilis sudah hilang barbuk ini 1,9 kg. Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta," ujar Hotman kepada Kompas.com.

Ia pun meyakini meyakini 1,9 kg yang hilang diedarkan Doddy kepada Linda melalui bantuan tersangka Syamsul Maarif.

Baca juga: Dikonfrontasi Besok, AKBP Dody Bakal Beberkan Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Hotman lalu menunjukkan dokumen pemusnahan sekitar 35 kg dari 39,5 kg sabu yang disita.

"Periksa semua pejabat yang menyaksikan pemusnahan yang 35 kg, ada 75 media di situ, semua pejabat, bahkan ketua pengadilan ikut menyaksikan, ada berita acara resminya,” lanjutnya.

"Dari sekitar 39,5 kg yang ditimbang, sekitar 5 kg yang dijadikan barang bukti untuk persidangan terdakwa di Bukittinggi. Artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” jelas Hotman.

Konfrontasi antartersangka

Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara cs dikonfrontasi terkait kasus sabu. Hotman Paris, pengacara Irjen Teddy Minahasa, mengungkapkan ada rasa canggung antara kliennya dan AKBP Doddy saat dikonfrontasi tersebut.

Konfrontasi keduanya digelar di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB. Irjen Teddy dan AKBP Doddy berada dalam satu ruangan yang sama.

Baca juga: Klaim Teddy Minahasa Dikambinghitamkan dalam Kasus Narkoba Dibantah AKBP Dody

"Mereka satu ruangan tapi saling nggak lihat. Bedanya hanya satu meter," kata Hotman dilansir dari antaranews.com, Rabu (23/11/2022).

Dalam konfrontasi tersebut, sejumlah pertanyaan ditanya penyidik. Salah satunya soal saling klaim barang bukti narkoba yang menjadi pokok perkara penyidikan.

"Pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah Teddy Minahasa itu dituduh memperdagangkan yang 5 kg ternyata yang disita dari rumah Linda dan Doddy itu hanya 3,3 kg," ujarnya.

(Kompas.com: Tria Sutrisna, Rahel Narda Chaterine | Antara: Fianda Sjofjan Rassat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com