Pelanggaran tersebut ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan kelebihan batas penumpang.
"Yang menjadi akselerasi pengembangan ke depannya, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," ungkap Edi.
Kelemahan lain yang menjadi celah terjadinya pelanggaran dari pemberlakuan tilang elektronik yakni tidak bisa mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK, tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," kata Edi.
Baca juga: Tilang Elektronik Dinilai Belum Efektif Diterapkan untuk Semua Jenis Pelanggaran Lalu Lintas...
Selain itu, lanjut Edi, kamera ETLE juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising.
Sebab, penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.
Kemudian, kamera ETLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
"Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya, serta alamatnya di mana," pungkas Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.