JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 pada Selasa (29/11/2022).
Pengesahan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Untuk diketahui, RAPBD DKI 2023 disetujui senilai Rp 83,7 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mulanya bertanya kepada para anggota DPRD DKI Jakarta apakah Raperda APBD DKI 2023 dapat disetujui menjadi Perda APBD DKI 2023.
Baca juga: Heru Budi Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD DKI 2023 Senilai Rp 83,7 Triliun
"Kepada anggota badan rapat, kami ingin menanyakan, forum terhormat, apakah Raperda tentang APBB DKI 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" tanya Prasetyo.
"Setuju," jawab para anggota DPRD DKI.
Prasetyo lantas mengetok palu sebanyak tiga kali.
Dalam Raperda yang telah disahkan itu, APBD DKI 2023 disetujui senilai Rp 83,7 triliun.
Tak ada perubahan nominal antara RAPBD DKI 2023 dengan APBD DKI 2023.
Adapun pengesahan ini turut disaksikan para Wakil Ketua DPRD DKI, yakni Rani Mauliani, Khoirudin, Misan Samsuri, dan Zita Anjani.
Baca juga: APBD DKI 2023 Rp 83,7 Triliun Difokuskan untuk Tangani Banjir, Macet, dan Masalah Ekonomi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.