Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pejalan Kaki Dukung Pemkot Depok Tak Bangun JPO di Jalan Margonda

Kompas.com - 30/11/2022, 11:46 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mendukung Pemerintah Kota Depok tidak membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) di sepanjang Jalan Raya Margonda.

Pasalnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, Jalan Raya Margonda masuk kategori jalan kawasan perkotaan.

"Jalan Margonda Raya itu jalanan kota statusnya. Harusnya, untuk penyeberangan pejalan kaki tidak perlu menggunakan JPO," ujar Alfred dalam diskusi publik bertema "Benarkah Depok Butuh Trotoar?" yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Pemkot Depok: Trotoar Instagramable di Margonda untuk Tingkatkan Minat Jalan Kaki

Dalam Permenhub PM 111 Tahun 2015, jalan untuk kawasan perkotaan memiliki batas kecepatan maksimum kendaraan, yakni 50 kilometer per jam.

Batas maksimum kecepatan itu dinilai masih terbilang aman bagi aktivitas penyeberangan pejalan kaki melalui badan jalan, tidak mesti membangun JPO.

Oleh sebab itu, Koalisi Pejalan Kaki mendukung penuh Pemkot Depok apabila JPO diganti dengan pelican crossing. Menurut Alfred, pelican crossing cocok bagi karakteristik jalan di Margonda.

Baca juga: Trotoar Margonda Jadi Parkiran dan Tempat Usaha, B2W Indonesia: Harus Ada Regulasi yang Jelas

Ia sekaligus mengingatkan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Raya Margonda untuk tetap memperhatikan batas kecepatan apabila fasilitas pelican crossing sudah tersedia demi keamanan bersama.

"Jadi kalau bicara butuh kecepatan, ya harusnya di sirkuit saja, bukan di jalan umum," ujar Alfred.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memulai program lanjutan penataan trotoar di Jalan Margonda Raya.

Pengerjaan trotoar tersebut menelan biaya Rp 23,5 miliar yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Depok.

Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Minta Pemkot Libatkan Publik Soal Revitalisasi Trotoar di Margonda

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, saat ini trotoar yang ditata adalah segmen I dan segmen III.

"Kami tengah melakukan penataan trotoar lanjutan segmen I yang dimulai dari Jalan Dahlia sampai Masjid Ramanda sepanjang kurang lebih 800 meter dan segmen III," ujar Citra dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Pengerjaan trotoar pada segmen III dimulai dari sisi timur Jembatan Juanda hingga Universitas Bina Sarana Informatika (BSI).

Kemudian, dari sisi barat dimulai dari BNI sebelum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Margonda sampai Rumah Makan Bumbu Desa.

"Total panjang trotoar segmen III yang kami tata yaitu 4,8 km. Untuk lebarnya 4 meter, kecuali pekerjaan segmen I lebar trotoar yaitu 3 meter," ujar Citra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com