TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur menang dalam sidang kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang menyeret namanya.
Namun, ia tidak menghadiri gelar persidangan karena sedang menjalani umrah.
"Beliau (Yusuf Mansur) tadi pagi kontak dengan saya masih umrah ke tanah suci," ujar kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar di PN Tangerang, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim
Selama ini, saat berkomunikasi dengan Yusuf Mansur, Ariel mengaku tak pernah ada pembahasan harus memenangkan perkara ini.
Meskipun ini menjadi perkara keempat yang dihadapi Yusuf Mansur Ariel menegaskan kliennya tidak pernah menyinggung soal kalah atau menang.
Yusuf Mansur disebut hanya menyampaikan doa agar diberikan hasil yang baik dalam perkara wanprestasi yang menyeret namanya itu.
"Beliau hanya menyampaikan doa tidak ada pernah menyampaikan masalah menang kalah," ujar Ariel.
Gugatan perkara wanprestasi ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony sebelumnya berujar, 12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi Investasi Gagal, Yusuf Mansur Kembali Digugat Ratusan Juta Rupiah
Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Kemudian, pada saat sidang putusan hari inj, Yusuf Mansur dibebaskan dari segala hukuman perdata bayar ganti rugi.
Baca juga: Investor Batu Bara Tuntut Yusuf Mansur Kembalikan Modal Rp 50 Miliar ke 250 Jemaah
"Menimbang gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu) dengan alasan tidak memenuhi asas konsistensi, karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang tetapi total kerugian tetap sama," ujar Hakim Majelis Sidang Fathul Mujid di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang.
"Maka sudah sepatutnya untuk ditolak, gugatan para penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk menghukum para tergugat mengganti rugi," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.