Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Berkomitmen Bakal Penuhi Kuota 2 Persen Penyandang Disablitas dari Jumlah PNS di Jakarta

Kompas.com - 04/12/2022, 06:54 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyerap dua persen penyandang disabilitas dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Dalam perda sudah diatur berapa kuota yang diterima. Pemprov DKI itu dua persen dari jumlah kuota PNS," kata Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari dilansir dari Antara, Sabtu (3/12/2022).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan DPRD DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca juga: Cara Pemprov Rangkul Disabilitas, Salurkan Bansos dan Serap Tenaga Kerja Difabel

Berdasarkan pendataan dengan camat, lurah, dan organisasi penyandang disabilitas, Premi mengatakan warga penyandang disabilitas di Jakarta tercatat sebanyak 44.456 orang.

Meski begitu, ia memperkirakan jumlah tersebut dipastikan bertambah dan pendataan terus dilakukan. Dinas Sosial juga memiliki enam panti sosial untuk disabilitas di antaranya disabilitas fisik, sensorik dan mental.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan, untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen dari jumlah pekerja.

"Kalau katakanlah rata-rata satu persen, memang kami harus mempekerjakan rekan-rekan disabilitas itu sekitar 400-500 orang. Sepertinya itu sudah memenuhi kuota," kata Andri.

Sedangkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai bunyi pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Heru Budi Imbau BUMD DKI dan Perusahaan Swasta Rekrut Pekerja Penyandang Disabilitas

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada 2021 jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 58.639 orang. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 59.653 orang.

Menurut dia, berdasarkan survei, rata-rata penyandang disabilitas bekerja di sektor administrasi dan desain grafis.

Apabila dikalkulasi dari jumlah PNS DKI 2021 itu, maka jumlah penyandang disabilitas yang wajib dipekerjakan pemerintah daerah diperkirakan mencapai 1.172 orang.

Pemprov DKI dan DPRD DKI telah menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari delapan BAB dan 134 Pasal.

Perda itu mengatur antara lain pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam 18 bidang.

Baca juga: Rasa Bangga Orangtua Lihat Karya Anak Disabilitas Terpampang di Badan Bus Transjakarta...

Yakni perencanaan dan evaluasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi.

Selanjutnya konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com