JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) berinisial RA ditangkap polisi karena mencuri emas batangan seberat 100 gram di rumah majikannya di Gang Sawo Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pencurian itu dilaporkan korban setelah mengetahui logam mulia miliknya hilang pada 24 November 2022.
Saat itu, korban menaruh curiga kepada RA karena dua bulan sebelum emas batangan diketahui hilang, ia mendadak pamit untuk berhenti bekerja.
Baca juga: Sempat Berjaya, Sederet Mal Berikut Makin Sepi Pengunjung…
"Pada saat kejadian dilaporkan RA tidak diketahui keberadaannya, karena sudah dua bulan RA berhenti menjadi ART," kata Multazam dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan laporan korban, penyidik menangkap RA di Cipayung, Jakarta Timur, lima hari setelah dilaporkan atau pada 29 November 2022.
RA mengaku telah mencuri emas majikannya. Ia beraksi saat pintu kamar korban tidak dikunci.
"Karena tidak ada kunci lemari yang dirusak dan orang yang ada dirumah milik korban hanya RA," kata Multazam.
Multazam mengatakan, emas batangan hasil curian itu sebelumnya diakui RA telah dijual seharga Rp 78 juta. Tetapi RA tidak dapat menunjukan bukti hasil penjualan kepada polisi.
Saat itu, RA mengaku bahwa emas yang dicuri itu dititipkan kepada rekannya, L yang sejak tahun 2019 dikenal melalui media sosial.
L berada di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
"L tidak mengetahui bahwa logam mulia tersebut adalah hasil curian. Setelah korban mengetahui bahwa logam mulia sudah ditemukan kami menghubungi keluarga RA untuk musyawarah dan korban kesepakatan tak akan melanjutkan perkara," kata Multazam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.