TANGERANG, KOMPAS.com - Empat dari sepuluh pelaku pengeroyokan sopir truk tanah bernama Andi Antoni (37), di Kota Tangerang ditangkap polisi setelah hampir tiga pekan buron.
Keempat pelaku tersebut adalah, AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29) dan KR alias Rizal (26).
Para pelaku mengeroyok Andi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 21.00 WIB Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: Kesiapan Terminal Kalideres Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Natal dan Tahun Baru
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berjumlah sepuluh orang.
Pada hari Kamis, (1/12/2022) Unit Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.
"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang, pada Kamis 1 Desember kemarin, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap," ujar Zain dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Dishub DKI Bantah Biarkan Parkir Liar Marak di Jakarta
Zain menyebutkan, masalah dipicu saat korban berusaha merelai lantaran melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.