JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial Y (31) yang menganiaya balita GMM (2) terlihat panik dan terburu-buru saat menggendong balita itu masuk ke dalam lift.
Ekspresi Y itu tertangkap kamera CCTV dalam lift Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
Diduga, rekaman itu menunjukkan sesaat setelah penganiayaan dilakukan.
Pada catatan waktu yang tertera dalam video hasil rekaman kamera CCTV, tertulis kejadian pada pukul 16.01 WIB.
Dalam video yang diterima Kompas.com, pelaku saat itu tampak mengenakan kemeja berwarna putih masuk dari lorong apartemen sambil menggendong korban.
Pelaku tampak tergesa-gesa saat masuk ke dalam lift.
Tangan kanan pelaku menopang tubuh korban yang didekap di depannya. Korban diduga sudah tak sadarkan diri.
Baca juga: Kasus Balita Tewas Dibanting di Jaksel, Polisi Imbau Orangtua Tak Sembarangan Titip Anak
Kepala korban yang digendong pelaku terkulai dan wajahnya pucat. Pelaku juga mengelus korban sambil sambil membenarkan posisi menggendongnya.
"Itu (saat pelaku ingin) menuju ke rumah sakit," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Untuk diketahui, setelah menganiaya, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Keluarga yang curiga dengan kematian korban lalu melaporkan ke Polsek Pancoran.
Baca juga: Siksaan Bertubi-tubi Balita di Kalibata City oleh Pacar Ibunya, Tulang Kaki Retak karena Diinjak
Kecurigaan keluarga itu karena ada beberapa luka di tubuh korban. Setelah menerima laporan, penyidik membawa korban ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Hasil visum luar dan otopsi menyatakan, korban dinyatakan tengkorak kepala korban dan kaki kiri mengalami keretakan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, kepala bagian belakang balita terbentur dinding sebelum dianiaya dengan cara dilempar oleh Y yang merupakan pacar ibu korban, SS (23).
"Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik," ujar Ade.
Baca juga: Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Kalibata City, Kepala Korban Terbentur 3 Kali
Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y disebut merasa kesal dengan korban karena BAB sembarangan.
Ade mengemukakan, Y semakin kesal karena korban saat diceboki itu menangis yang tidak kunjung berhenti.
"Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis," kata Ade.
Saat itu, Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen tapi tidak mendarat sampai tempat yang ditujukan. Korban jatuh dengan kepala membentur lantai.
Baca juga: Sebelum Dilempar, Balita yang Tewas di Kalibata City Juga Dibenturkan ke Dinding Saat Ganti Popok
"Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban," kata Ade.
Korban tewas setelah tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan. Tak lama Y ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang dilakukan terhadap anak balita tersebut.
"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ade.
Baca juga: Nasib Malang Balita Tewas di Tangan Pacar Ibunya karena Menangis dan BAB Sembarangan
"Kami lapis juga dengan pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.