JAKARTA, KOMPAS.com - Christian Rudolf Tobing memaksa Ade Yunia Rizabani (36) alias Icha untuk memberikan PIN mobile banking (m-banking) dan mentransfer uang, sebelum Rudolf membunuh korban.
Hal itu diketahui saat Rudolf menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Icha di kamar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/12/2022).
Pantauan Kompas.com, Rudolf yang telah mengikat kedua tangan dan kaki Icha, langsung mengambil ponsel korban.
Dia lalu meminta Icha menunjukkan PIN dengan maksud mentransfer uang dari tabungan korban.
"Tersangka kemudian diberikan password dan tersangka memasukkan nomor rekeningnya sendiri," ujar penyidik yang memandu proses rekonstruksi, Rabu.
Baca juga: Rudolf Tobing Curahkan Isi Hati Sebelum Bunuh Icha: Gue Lagi Terpuruk, Lu Lupain Gue...
Setelah itu, Rudolf bergerak mengambil gunting dan memotong tali ties yang mengikat tangan korban. Dia lalu memaksa korban mentransfer sendiri seluruh uang tabungan ke rekening pelaku.
Rudolf kemudian kembali mengikat tangan korban. Dia juga menyumpal mulut korban menggunakan kain dan lakban hitam agar tak bersuara keras.
Sebagai informasi, Rudolf Tobing membunuh teman dekatnya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha, karena ia tak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya.
Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.
Baca juga: Saat Rudolf Tobing Bilang Tak Ada Podcast ke Icha yang Diikat, Korban Memberontak lalu Ditampar...
Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Baca juga: Rudolf Tobing Sempat Merenung Sebelum Bunuh Icha, Polisi: Dia Merasa Iba
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada 17 Oktober di Apartemen Green Pramuka.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, Rudolf kemudian membuang jenazah korban ke kolong Tol Becakayu.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.