JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 32 tahun, FH.
Korban diduga dicabuli oleh kenalan orangtuanya sendiri.
Pelaku awalnya mengajak korban ke kamar hotel melalui pesan singkat whatsapp.
"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan diduga terjadilah peristiwa pencabulan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Pencabulan diduga terjadi hingga dua kali pada Sabtu (22/10/2022) dan Senin (21/11/2022) di salah satu hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.
Baca juga: Seorang Anak Perempuan Jadi Korban Pencabulan di Tambora, Mulanya Sempat Diduga Disetubuhi
Setelah mencabuli korban di kamar hotel, pelaku mengantar korban pulang hingga ke minimarket dekat rumahnya.
Sebelum pulang, pelaku juga memberi uang Rp 100.000 kepada korban. Uang tersebut diberikan dengan alasan untuk jajan.
Putra mengatakan, peristiwa itu kemudian diketahui orangtua korban.
Ibu korban sempat menduga bahwa anaknya telah disetubuhi lantaran kejadian itu. Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Peristiwa ini bermula dari laporan Ibu Korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya oleh FH warha Karang Tengah, Tangerang," kata Putra.
Namun, berdasarkan hasil visum korban, diketahui bahwa korban tidak disetubuhi.
Penyidik menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
"Hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal," katanya.
FH pun ditangkap beberapa hari setelah dilaporkan. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti visum, kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Putra.
FH disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.