BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja menyebut, PS (17) dan MFJ (16), sejoli yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di samping tembok sekolah sudah berhubungan badan sebanyak 3 kali.
Sejoli itu mengaku bahwa saat berhubungan badan, mereka khilaf.
"Keduanya sudah dua tahun pacaran. Ngaku (berhubungan badan) sih 3 kali, itu pun ngakunya mereka khilaf," ujar Josman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Sejoli yang Buang Bayi Sendiri di Serang Baru Bekasi Jadi Tersangka
Dari 2 tahun memadu kasih dan 3 kali berhubungan badan, PS pun selanjutnya hamil.
Begitu mengetahui ada bayi yang dikandung PS, kedua tersangka itu pun memang sudah berniat untuk menggugurkan bayinya.
Rencana untuk membuang janin PS pun sudah mereka susun. Namun, rencana keduanya gagal lantaran PS melahirkan ketika ujian sekolah.
"Niatnya memang untuk buang itu bayi, makanya pacarnya (MFJ) bilang 'ke kamar mandi dulu lahiran, langsung bungkus pakai jas sekolahmu', eh belum selesai ujian, sudah lahir duluan," ujar Josman.
Atas perbuatannya, sejoli itu kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
PS ditangkap tak lama setelah jasad bayinya ditemukan, sementara MFJ ditangkap empat hari kemudian atau pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Sebelumnya, bayi yang dilahirkan oleh PS ditemukan tergeletak di sebuah tanah di dekat sekolah, kawasan Perum Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kabupaten Bekasi, pada Senin (5/12/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.