Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Kompas.com - 13/12/2022, 17:20 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang terdakwa June Indria dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (13/12/2022).

"Tuntutan terhadap terdakwa June Indria atas perbuatannya melanggar Pasal 46 dengan (Jo) Pasal 55 dengan tuntutan 10 tahun penjara," kata JPU membacakan tuntutannya.

Selain itu, June yang menjabat sebagai Head Admin KSP Indosurya juga didenda uang Rp 10 miliar.

Baca juga: Peradilan Kasus KSP Indosurya Makin Terang, Jaksa Beberkan Kejahatan Henry Surya

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar, dan juga subsidernya 6 bulan," lanjut jaksa.

Sementara itu, June Indria yang mendengar tuntutan tersebut secara daring dari Rutan Pondok Bambu, terlihat tanpa ekspresi.

Dia terlihat sama saja, seperti saat mendengarkan JPU selama dua jam sebelumnya.

Dari layar daring, kedua tangan June Indria sesekali terlihat mengetik sesuatu.

Adapun June Indria menjadi terdakwa akasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, bersama dua orang lainnya, Henry Surya dan Suwito Ayub yang kini buron.

Baca juga: Henry Surya Disebut Pemegang Kendali di KSP Indosurya, Jaksa: Konsep Koperasi Tidak Begitu

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Sebelumnya, June Indria dan Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama. Namun, persidangan Henry Surya saat ini masih berguling di meja yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com