Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah PJLP Harus Pensiun Dini Usai 26 Tahun Mengabdi: Harapan Kami Kalah dari Keputusan Gubernur...

Kompas.com - 14/12/2022, 19:51 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumadi, pria asal Magetan, Jawa Timur, genap berusia 56 tahun lewat 8 bulan pada Desember ini.

Ia merupakan petugas kebersihan pada bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Statusnya yakni petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

Dengan kondisi tubuhnya yang masih sehat, Jumadi tak bisa melanjutkan kontraknya setelah terbit Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022.

Sebab, kepgub tersebut mengatur batas usia petugas PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Di sisi lain, sebenarnya Jumadi masih ingin melanjutkan pekerjaannya tahun depan.

"Sebenarnya saya masih mau bekerja, karena kan tetap kalah harapan kami dari putusan gubernur," ujar Jumadi saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Pensiun Lebih Cepat karena Aturan Batas Usia, PJLP Ini Berencana Buka Usaha Rongsokan


Namun apa daya, menjelang lansia, Jumadi terpaksa melepaskan pekerjaannya karena usianya terbentur aturan yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Oleh karena itu, Jumadi mengaku pasrah melepaskan pekerjaannya yang telah ia tekuni sejak 1996 itu.

"Pokoknya putusan pimpinan paling atas di DKI sudah ada, saya enggak permasalahkan, ikut keputusan saja," kata dia.

Bekerja sebagai petugas kebersihan, tentunya Jumadi akrab dengan alat-alat seperti sapu, pengki, kemoceng, hingga kain lap.

Baca juga: Aspem DKI Ungkap Jumlah PJLP yang Akan Dipecat: Tak sampai 1.000, Kecil...

Biasanya Jumadi berangkat selepas shalat subuh dari rumahnya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, untuk menghindari macet.

"Sampai (Kantor Wali Kota Jakarta Pusat) jam 06.15 WIB, berangkatnya sehabis shalat subuh dari Ciledug," ucap Jumadi.

Tiba di tempatnya bekerja, Jumadi langsung bergegas siap-siap bekerja di Gedung PTSP yang terletak di bagian paling depan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Berbekal sapu, kain pel, dan alat kebersihan lainnya, Jumadi membersihkan Gedung PTSP agar kantor pelayanan perizinan dan non-perizinan masyarakat itu bersih dan nyaman.

Baca juga: Klaim SKPD Mulanya Batasi Usia PJLP 55 Tahun, Heru Budi: Saya Naikkan Jadi 56 Tahun

Setelah selesai membersihkan Gedung PTSP pada pagi hari, tenaga Jumadi biasanya dibutuhkan untuk bersih-bersih ruangan yang akan digunakan untuk rapat oleh jajaran Pemkot Jakarta Pusat.

"Ya kalau ada kegiatan, saya siap siaga membantu bersih-bersih ruangan yang mau dipakai rapat misalnya," ungkap dia.

Menjelang siang, Jumadi selalu menyempatkan waktu untuk shalat dzuhur berjemaah di Masjid Al-Fauz yang terletak di dalam lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Selepas shalat, tak lupa Jumadi mengisi perutnya dengan makan siang sambil menyempatkan mengobrol dan bercanda dengan rekannya sesama petugas kebersihan atau PJLP lainnya.

Baca juga: Heru Budi: Bila Usia PJLP Tak Dibatasi, Pemprov DKI yang Harus Siapkan Asuransi Kesehatannya

Setelah itu, ia kembali bekerja, mulai dari mengangkut sampah sampai membersihkan toilet di area Gedung PTSP hingga sore.

Saat sore tiba, ia harus memastikan terlebih dahulu bahwa Gedung PTSP telah bersih. Pekerjaan Jumadi telah selesai, selanjutnya ia pulang ke rumah untuk istirahat.

"Pulang kerjanya jam 16.30 WIB," kata dia.

Tak ada beban yang dirasakan oleh Jumadi dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari. Ia tulus bekerja dari hati karena telah berkecimpung selama 26 tahun.

Namun, mulai 1 Januari 2023, Jumadi tidak akan kembali ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat sebagai seorang petugas kebersihan, karena kontraknya tak diperpanjang akibat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022.

"Sebagai PJLP saya juga sudah 26 tahun, saya ikut aturan yang sudah ada saja," tutur Jumadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com