Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan PJLP Berusia 58 Tahun yang Dianggap Tua dan Tak Berdaya...

Kompas.com - 16/12/2022, 07:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kini resmi dibatasi usianya, yakni hanya rentang 18-56 tahun.

Aturan telah diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 1 November 2022 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak ada aturan yang membatasi usia maksimal petugas PJLP.

Pergub Nomor 212 Tahun 2016 turut menjelaskan, PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.

Baca juga: Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies

Perihal pemutusan kontrak petugas PJLP, Asisten Pemerintah (Aspem) Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan jumlah petugas PJLP berusia 56 tahun yang akan terkena dampaknya.

“Kami sudah hitung kok dari postur profil melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat,” Sigit berujar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Ia melanjutkan, ada sekitar 4 persen dari total 85.310 petugas PJLP berusia di atas 56 tahun. Artinya, sekitar 3.412 petugas PJLP yang kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang kembali.

“Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI),” sambung Sigit.

Baca juga: Jeritan Hati Para Petugas PJLP yang Telah Dianggap Tua Padahal Masih Berdaya

Alasan usia maksimal petugas PJLP dibatasi

Heru budi mengungkapkan alasan pembatasan usia maksimal petugas PJLP dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022. Menurutnya, aturan itu sudah sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia turut menyebutkan, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 56 tahun.

“Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun,” ucap Heru Budi di Balai Kota, Rabu.

Heru Budi melanjutkan, jika petugas PJLP berusia di atas 56 tahun tetap dipekerjakan, Pemprov DKI harus membiayai asuransi kesehatan para petugas. Namun, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan petugas PJLP hingga usia 56 tahun.

Baca juga: Curhat PJLP yang Akan Dipensiunkan: Istri Tak Kerja, kalau Kontrak Disetop, Saya Bingung...

 

Kecewa dan menyesalkan aturan yang mendadak

Salah satu petugas PJLP yang terdampak Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 adalah Asmad. Pria berusia 58 tahun ini bertugas di Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Itu sudah akan berjalan per Januari 2023, diputus kontrak. Sangat disayangkan karena saya masih mau kerja,” terangnya kepada Kompas.com di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur Kamis (15/12/2022).

Asmad sudah bekerja sebagai petugas PJLP selama lebih dari lima tahun. Menurutnya, keputusan ini turut disayangkan oleh pimpinannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com