JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono "menyentil" Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Senin (19/12/2022).
Heru Budi mendapatkan sentilan saat mengunjungi ruang Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Gembong menilai, komunikasi publik Heru cenderung lemah sehingga beberapa kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menimbulkan polemik.
"Yang menjadi kegelisahan Fraksi PDI-P soal komunikasi publik Pak Pj yang relatif lemah sehingga kebijakan yang dimunculkan Pak Pj menimbulkan kegaduhan," ucapnya di ruang rapat Fraksi PDI-P DPRD DKI.
Baca juga: Saat Heru Budi Betah Berlama-lama di Ruang Fraksi PDI-P DPRD DKI...
Ia menyatakan, setidaknya ada dua kebijakan yang berpolemik belakangan ini. Pertama, kata Gembong, yaitu soal pembatasan maksimal usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) 56 tahun.
Menurut dia, banyak PJLP yang bertugas di jalanan merasa gelisah dengan pembatasan usia tersebut.
Fraksi PDI-P DPRD DKI, tegas Gembong, bahkan menilai kebijakan pembatasan usia ini merupakan hal yang negatif.
"Ini rakyat kecil yang mengais rezeki di jalanan ibaratnya di got-got, menyapu jalanan, merasa gelisah. Kami Fraksi PDI-P menilai kebijakan Pak Pj dalam hal ini sangat minus. Sangat minus, bukan sekadar minus," urainya.
Baca juga: Pembatasan Usia PJLP, Warisan Anies yang Dieksekusi Heru Budi
Menurut Gembong, kebijakan kedua yang menimbulkan polemik adalah perubahan slogan Pemprov DKI Jakarta menjadi "Sukses Jakarta untuk Indonesia".
Karena rentetan polemik ini, katanya, Pj Gubernur DKI Jakarta harus menggerakkan potensi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Ibu Kota.
"Artinya, ke depan Pak Pj menggerakkan seluruh potensi untuk bekerja sama, bahu, membahu. Apa yang disampaikan Pj harus mampu diterjemahkan oleh SKPD," tegasnya.
Untuk diketahui, pembatasan maksimal usia PJLP 56 tahun ini memang sempat menimbulkan keresahan di antara PJLP yang akan diberhentikan.
Mereka yang akan diberhentikan merasa kesulitan mencari kerja.
Sementara itu, slogan baru Pemprov DKI Jakarta juga menimbulkan polemik.
Banyak yang menilai slogan ini membuat logo lama Pemprov DKI Jakarta dihapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.