JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyita rekaman video dari ponsel dan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan pria berinisial RIS menganiaya dua anaknya di sebuah apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Diketahui, RIS merupakan bos salah satu perusahaan swasta di Indonesia. Kekerasaan kepada kedua anaknya itu dilaporkan oleh istri RIS pada 23 September 2022.
"Video konten (yang beredar di media sosial) diambil, kemudian rekaman dari kamera CCTV," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022) malam.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Pukuli Anak Kandung di Apartemen Jaksel, Istri Sebarkan Video dan Lapor Polisi
Nurma mengatakan, penyidik juga sudah menerima hasil visum kedua korban dari rumah sakit.
Adapun video rekaman aksi kekerasan dan hasil visum yang telah disita itu menjadi barang bukti untuk menyelidiki lebih lanjut penganiayaan yang dilakukan oleh RIS.
"Kalau kondisi korban saat ini saya belum tahu. Yang jelas sudah dilaporkan, gitu saja," kata Nurma.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan dua orang anak oleh RIS.
Tujuh orang itu meliputi korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY yang juga bertindak sebagai pelapor, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir di tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan di TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik juga telah memeriksa RIS.
Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video yang menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.
Baca juga: Tak Kapok, Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Sempat Ditahan Karena Pukuli Istri
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh ibu korban, KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif di perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis KEY, dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Kandung, Polisi Periksa 7 Orang
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Menurut Ade, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS juga menganiaya anggota keluarganya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.
"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujar Ade.
Baca juga: Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Naik ke Penyidikan, Tapi Pelaku Belum Jadi Tersangka
Selain itu, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR, terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Ade mengungkapkan, KEY telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.