Perkembangan kasus itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Sudah naik ke tahap penyidikan per hari ini (kemarin)," kata Nurma.
Meski demikian, RIS belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, penyidik masih perlu pemeriksaan tambahan terhadap RIS.
"Jadi untuk sementara ini, terlapor (RIS) masih berstatus sebagai saksi," ujar Nurma.
Saat ditanya apakah dalam waktu dekat RIS akan ditetapkan sebagai tersangka, Nurma belum dapat memastikannya. Ia menyerahkan kepada penyidik.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni di apartemen yang didiami oleh RIS dan keluarganya.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa closed circuit television (CCTV) milik apartemen dan hasil visum terhadap korban.
Selain itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Tujuh orang itu meliputi korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY yang juga bertindak sebagai pelapor, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.