Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Kasus Pidana Jerat Artis, dari Rizky Billar hingga Baim Wong

Kompas.com - 28/12/2022, 06:40 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Pasangan selebriti itu disangkakan telah melanggar Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.

Ardhito Pramono

Ardhito Pramono diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada pukul 02.00 WIB, Rabu (12/1/2022).

Saat polisi menggerebek rumahnya, pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil ters urine yang menunjukkan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Manggung di The Sounds Project Vol.5, Ardhito Pramono Pastikan Bersih dari Narkoba

Tidak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut di rumah Ardhito, seperti dua paket ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu buah ponsel.

Dengan begitu, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja.

Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Lima hari setelah ditangkap, Ardhito langsung mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba.

Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2022, Ardhito pun resmi keluar dari tahanan Polres Jakbar dan mulai menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.

Belum genap dua bulan Ardhito menjalani rehabilitasi, polisi pun mengumumkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi tersebut dihentikan.

Fico Fachriza

Selebriti lainnya yang juga terjerat kasus narkoba tahun 2022 ini yaitu Fico Fachriza. Fico merupakan public figure yang berkecimpung di stand up comedy.

Fico ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (14/1/2022).

Pada hari yang sama, Fico ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis atau gorila.

Baca juga: Fico Fachriza Bebas, Tampil Stand Up Comedy dan Berkelakar soal Coki Pardede

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di rumahnya itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba sejak tahun 2016.

Fico dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sama halnya dengan Ardhito, Fico juga meminta untuk mendapatkan rehabilitasi narkoba. Ia pun sudah bisa menghirup udara bebas kembali pada akhir bulan Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com