Pasangan selebriti itu disangkakan telah melanggar Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada pukul 02.00 WIB, Rabu (12/1/2022).
Saat polisi menggerebek rumahnya, pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil ters urine yang menunjukkan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Manggung di The Sounds Project Vol.5, Ardhito Pramono Pastikan Bersih dari Narkoba
Tidak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut di rumah Ardhito, seperti dua paket ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu buah ponsel.
Dengan begitu, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja.
Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Lima hari setelah ditangkap, Ardhito langsung mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba.
Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2022, Ardhito pun resmi keluar dari tahanan Polres Jakbar dan mulai menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
Belum genap dua bulan Ardhito menjalani rehabilitasi, polisi pun mengumumkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi tersebut dihentikan.
Fico Fachriza
Selebriti lainnya yang juga terjerat kasus narkoba tahun 2022 ini yaitu Fico Fachriza. Fico merupakan public figure yang berkecimpung di stand up comedy.
Fico ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (14/1/2022).
Pada hari yang sama, Fico ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis atau gorila.
Baca juga: Fico Fachriza Bebas, Tampil Stand Up Comedy dan Berkelakar soal Coki Pardede
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di rumahnya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba sejak tahun 2016.
Fico dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sama halnya dengan Ardhito, Fico juga meminta untuk mendapatkan rehabilitasi narkoba. Ia pun sudah bisa menghirup udara bebas kembali pada akhir bulan Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.