BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi mencatat ada 367 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilaporkan sepanjang 2022.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Bekasi Endah Ariani mengatakan mayoritas karyawan terkena PHK akibat efisiensi dan kebijakan perusahaan.
"Yang di-PHK kebanyakan orang sini (Kota Bekasi) sekitar 70-80 persen. Mereka terdampak karena efisiensi dan konflik dengan perusahaan," jelas Endah di Bekasi, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Menko PMK Minta Industri Tekstil dan Garmen Tak PHK Karyawan
Meski begitu, angka tersebut lebih rendah dibandingkan dua tahun ke belakang.
Pada tahun 2020 ada 1.000 lebih pekerja yang terdampak PHK. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar 500 orang pada 2021.
"Angka terus menurun karena di tahun 2020 dan 2021 itu masih pandemi Covid-19," jelas dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprediksi tren PHK akan terus berlanjut hingga 2023.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan hal tersebut terjadi lantaran pengaruh resesi global sehingga membuat penurunan permintaan ekspor produk hasil industri padat karya.
"Kemungkinan bahwa PHK itu terus berlanjut dalam arti kata yang terkait dengan komoditas ekspor masih belum bisa kita prediksi apakah ada rebound di kuartal 2 tahun depan. Mudah-mudahan permintaan komoditas ekpor akan bertambah sehingga akan memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja," ujar Hariyadi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Dihantui Ancaman Gelombang PHK, Apindo Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK Kota Bekasi 7,09 Persen
Hariyadi memaparkan, sejak awal semester II 2022, industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki dihadapkan pada penurunan permintaan pasar global, khususnya dari negara-negara maju.
Di industri TPT dan alas kaki terjadi penurunan permintaan 30-50 persen untuk pengiriman akhir 2022 sampai kuartal I-2023.
Kondisi ini memaksa perusahaan-perusahaan di sektor tersebut untuk mengurangi produksi secara signifikan dan berujung pada pengurangan jam kerja hingga PHK.
Dia menambahkan, berdasarkan laporan dari industri garmen, tekstil dan alas kaki telah terjadi PHK terhadap 87.236 pekerjanya dari 163 perusahaan.
Baca juga: UMK Kota Bekasi Naik Jadi Rp 5,1 Juta, Apindo: Khawatir Malah Terjadi PHK
"Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat telah terjadi PHK terhadap 919.071 pekerja yang mencairkan dana JHT (jaminan hari tua) akibat PHK dari Januari hingga 1 November 2022," imbuh dia.
Apindo menilai data tersebut paling memadai sebagai sumber informasi yang valid dibandingkan data PHK di kementerian atau lembaga lainnya.
Sebab, kata dia, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK berkepentingan menarik dana JHT-nya.
Apindo juga menyebutkan angka PHK pada 2019 sebesar 376.456, kemudian meningkat menjadi 679.678 pada 2020, dan naik lagi jadi 922.756 pada 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.