JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 223,897 kilogram ganja kering di Depok yang berasal dari jaringan nasional termasuk Aceh dan Medan.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Sabaruddin Ginting mengatakan mereka menyita ganja dalam ratusan paket di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada 7 Desember 2023, sekitar pukul 16.00.
”Modus operandi para tersangka adalah menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengirim barang ini dengan kemasan 6 kontainer plastik," ujarnya dilansir dari Antara dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Kronologi Tersangka Narkoba Ditembak Polisi di Cipayung, Terciduk Bertransaksi Ganja lalu Coba Kabur
"Lalu, kemudian dititipkan di jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan menuju Depok,” lanjut Ginting.
Pemberantasan peredaran ganja dinilai Ginting masih penting karena ganja masih menjadi gerbang kecanduan narkotika dan pemicu aksi kriminal di masyarakat.
Kasus ini, kata Ginting, terungkap berkat kerja sama dengan jasa pengiriman barang melalui mekanisme yang dinamai control delivery.
BNN awalnya menangkap salah satu penerima. Kemudian, penelusuran dilakukan hingga mereka menemukan kawanan lain yang terlibat.
Baca juga: Petugas Rutan Kelas I Depok Temukan Ganja dan Sabu Dalam Kotak Teh
Dalam perjalannya, BNN juga berkolaborasi dengan pengelola lembaga pemasyarakatan tempat salah satu pelaku mengendalikan peredaran ganja tersebut.
”Akhirnya, kami berhasil mengungkap, menangkap tiga orang pelaku, termasuk salah satu pengendalinya dari napi Lapas Kelas Satu Tangerang berinisial AL alias G,” kata Ginting.
Berdasarkan catatan Kompas, sepanjang 2022, BNN menyita 1,06 ton ganja. Jenis narkotika ini menjadi kedua terbanyak setelah sabu yang dikumpulkan hingga sebanyak 1,902 ton.
Baca juga: Selundupkan 112 Kg Ganja ke Jakarta, 3 Remaja Dijanjikan Uang dan Narkoba Gratis
BNN juga memusnahkan 152,8 ton ganja basah di lahan tanaman narkotika jenis ganja seluas 63,9 hektar.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan, ganja masih menjadi narkotika golongan I.
Beberapa alasannya adalah ganja menjadi pintu gerbang penggunaan narkotika jenis lain di masyarakat Indonesia sehingga perlu gencar diberantas.
Baca juga: Kejari Jaksel Musnahkan 12 Kg Ganja dan 1,8 Kg Sabu, Barang Bukti Perkara Setahun Terakhir
”Cannabis sativa ini dipakai untuk awal orang menggunakan narkotika yang lain sehingga bagi saya dan jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, kita harus tetap menekan isu masalah hukum tentang ini,” ujarnya.
(Antara: Putu Indra Savitri | Kompas.id: Erika Kurnia)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.