JAKARTA, KOMPAS.com - Enam penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta belas kasih Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas pembatasan usia PJLP hingga 56 tahun.
Keenam pegawai itu telah berusia 56 tahun.
Perwakilan pegawai UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware meminta Heru agar mempertimbangkan nasib para PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.
Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Ratusan PJLP di Jakarta Bakal Kehilangan Pekerjaan Mendadak
Sebab, Azwar mengaku tak akan mendapat pesangon atau jaminan hari tua usai diberhentikan.
Hal ini juga berlaku bagi rekan-rekan PJLP yang akan berhentikan.
"Pertimbangkan kami juga yang sudah bingung bagaimana membiayai sisa hidup yang ada setelah kami diputus kerja di UPK Badan Air DLH DKI tanpa pesangon, tanpa jaminan hari tua," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022)
Mewakili kelima rekannya, Azwar mengaku tidak membawa kepentingan politik siapapun.
Baca juga: 6 PJLP Mengadu ke DPRD DKI, Minta Pemberlakuan Aturan Batas Usia 56 Tahun Ditunda
Pun jika ada perang kepentingan, Azwar meminta agar dia dan rekan-rekannya tidak menjadi korban dari perang tersebut.
"Kami tidak ada konspirasi politik di sini, kami tidak ada perang kepentingan. Kalau pun ada perang kepentingan, seperti kami ini jangan sampai jadi korban," tegas dia.
Untuk diketahui, Azwar bersama kelima rekannya melaporkan pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun ke DPRD DKI Jakarta.
Ia menyampaikan keberatannya soal pembatasan usia maksimal yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 itu dalam bentuk surat.
Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," ucap Azwar.
Melalui surat tersebut juga, Azwar meminta rekan-rekan PJLP-nya yang berusia 56 tahun ke atas agar dipekerjakan selama setahun ke depan.
Sebab, mereka belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.
Tak hanya itu, kata Azwar, rekan-rekannya juga belum bersiap diri untuk pulang ke kampung halaman masing-masing usai dipecat nanti.
"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.
"Mengingat, beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan," sambung dia.
Sebagai informasi, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022.
Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Menurut Heru, aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru, 14 Desember 2022.
Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan.
Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.
Namun ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.