JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan Iwan Sumarno, penculik Malika Anastasya (6) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin berujar, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
Saat ini penyidik masih harus memeriksa dan menggali keterangan Iwan Sumarno yang ditangkap pada Senin (2/1/2023) malam.
"Belum tersangka. Sekarang lagi kami pemeriksaan lanjutan dulu," ujar Komarudin saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Polisi Duga Penculik Sudah Incar Malika Selama 2 Bulan Terakhir
Meski begitu, Komarudin menegaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 330 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Tapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu akan kami jerat dengan pasal lain," kata dia.
Adapun Malika menghilang usai dibawa kabur oleh Iwan Sumarno di kawasan Gunung Sahari pada 7 Desember 2022.
Setelah 26 hari dicari, Malika ditemukan bersama pelaku saat membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin malam.
Komarudin menuturkan, kepolisian mempertajam dan mempersempit titik pencarian setelah menemukan beberapa petunjuk penting hingga akhirnya Malika ditemukan.
"Dengan berbagai analisis yang kami lakukan, alhamdulillah, membuahkan hasil baik. Dan semalam bisa kami amankan, mudah-mudahan korban dalam keadaan sehat," tutur Komarudin.
Kini, Malika telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.