Sarly mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan tim opsnal Satreskrim Polres Tangsel dan unit reskrim Polsek Pagedangan.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil sidik jari yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditambah petunjuk dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa.
Selanjutnya, pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku S dan I ditangkap bersamaan di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil keterangan kedua pelaku, polisi akhirnya menangkap pelaku lain inisial A pada Senin (2/1/2023) di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Terduga Pembunuh Remaja di Pagedangan Tangerang, Usianya Masih 13 Tahun
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban berikut STNK, BPKB, dan kunci motor, serta satu unit handphone milik korban.
Lantaran para pelaku membawa kabur motor korban dan berniat untuk menguasai kendaraan milik korban, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Menurut polisi, ditemukan unsur kesengajaan dari pelaku untuk membuat korban mabuk saat pesta malam tahun baru.
"Diterapkannya Pasal 170 karena diawali tindakan kekerasan terhadap korban dengan mencekik pakai kedua tangan," jelas Sarly.
Baca juga: Mayat Remaja di Trotoar Pagedangan Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap
"Pasal 340 berencana, karena sudah punya niat sengaja meminumkan korban ini supaya menguasai barang kendaraannya, salah satunya adalah motor," lanjut Sarly.
Atas perbuatan para pelaku, ketiganya dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan/atau pengeroyokan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.