Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Hukum Berlapis Menanti Penculik Malika, Terbukti Ada Kekerasan Fisik Selama Memulung

Kompas.com - 04/01/2023, 06:12 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan bahwa Iwan Sumarno bakal menjadi tersangka kasus penculikan terhadap Malika (6) di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Iwan dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Pasal 76 Huruf C, Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, pelaku memaksa korban untuk ikut memulung. Selain itu, Malika juga kerap mendapatkan kekerasan fisik jika tidak menuruti pelaku.

Baca juga: Akibat Kasus Penculikan, Orang Tua Malika Alami Trauma dan Dapatkan Pendampingan

Alami kekerasan fisik

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Kapusdokkes) Polri Inspektur Jenderal Asep Hendradiana mengatakan, Malika (6) dilaporkan mengalami kekerasan fisik selama diculik 26 hari.

"Saat masuk IGD, Malika tampak lemah. Saat diperiksa di IGD, dinyatakan memang sempat disampaikan ada gangguan (fisik) seperti dipukuli," tutur Asep, Selasa (3/1/2023).

Asep mengatakan, Malika akan disentil jika melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah.

Zulpan menambahkan, terdapat kekerasan fisik pada bibir Malika. "Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir, dan kekerasan diperkirakan tendangan pada pinggang," ujar dia.

Namun, hal tersebut masih berupa analisa sementara dan tengah digali lebih lanjut.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Sepak Terjang Aipda Ambarita Polisi Viral | Malika Ditemukan di Atas Gerobak Memulung bersama Penculiknya

Disuruh jongkok untuk hilangkan jejak

Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di daerah Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.

Zulpan mengatakan, Malika disuruh bersembunyi di dalam gerobak agar sulit ditemukan polisi. Malika ditekan agar tetap berada di dalam gerobak yang tertutup dan tidak boleh keluar.

"Dia disuruh di dalam gerobak itu (untuk) jongkok atau menunduk. Enggak boleh muncul," ujar dia.

Meski begitu, Malika menampakkan diri ketika penyidik menangkap Iwan lantaran wajahnya dikenali. Sempat ada keributan saat penangkapan Iwan.

"Malika spontan keluar dari dalam gerobak, dari yang tadinya dia duduk jongkok. Dia berdiri, dan kelihatan lah oleh penyidik," imbuh dia.

Baca juga: Pusdokkes Polri: Malika Juga Mengaku Dipukul Penculiknya

Dipaksa ikut memulung

Zulpan menyebut bahwa Malika (6) kerap diminta untuk ikut mencari uang selama diculik oleh Iwan Sumarno. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan usai menangkap pelaku.

"Justru itu dia dipekerjakan selama 26 hari oleh pelaku ini," ujar Zulpan, Selasa (3/1/2023).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com