Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aloysius Eka Kurnia
Dosen

Dosen Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kupu-kupu Malam dan Permasalahan Ketimpangan Pembangunan

Kompas.com - 10/01/2023, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Prostitusi di Jakarta sebelum diadakannya kebijakan lokalisasi menimbulkan beberapa permasalahan turunan seperti penyebaran penyakit menular seksual, perdagangan anak, peredaran narkotika, hingga potensi konflik antar-anggota masyarakat.

Meski sempat ditempuh oleh Pemerintah di beberapa daerah di Indonesia, namun kebijakan lokalisasi yang tidak populis di tengah masyarakat berangsur-angsur ditinggalkan oleh Pemerintah.

Kini kita dapat melihat berdirinya pusat keagaman di lokasi yang sebelumnya menjadi pusat prostitusi sebagai bukti bahwa Pemerintah setempat mengalihkan keberpihakan dari kebijakan lokalisasi, seperti Jakarta Islamic Center di Kramat Tunggak dan Masjid di Saritem Bandung.

Pengalihan kebijakan lokalisasi sebagai alternatif pengendalian prostitusi di Indonesia juga diikuti dengan gencarnya kebijakan represif Pemerintah dalam pemberantasan prostitusi sebagai penyakit sosial.

Meski kini kita sering melihat atau mendengar upaya pemberantasan prostitusi melalui sidak yang dilakukan aparat penegak hukum, namun nyatanya hal tersebut tidak mengurangi jumlah layanan jasa seksual yang kini telah bertansformasi melalui layanan daring.

Prostitusi dan ketimpangan pembangunan

Instrumen penindakan terhadap praktik prostitusi di Indonesia boleh dinilai sangat lengkap dan jauh dari kata kekuarangan.

Mulai dari ketentuan-ketentuan di dalam KUHP yang menilai penyediaan jasa prostitusi sebagai tindakan kriminal, Undang-undang Pornografi, hingga Undang-undang ITE merupakan contoh dari lengkapnya amunisi Pemerintah dalam menindak salah satu penyakit sosial ini.

Terlebih di dalam KUHP yang baru saja disahkan, ketentuan mengenai penyedia jasa prostitusi mengalami kenaikan sanksi pidana dari ketentuan sebelumnya.

Beragamnya instrumen pidana yang membekali upaya represif pemerintah pada kenyataanya tidak berbanding lurus dengan pengurangan jumlah PSK di Indonesia.

Menurut Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) dalam diskusi bersama Komnas HAM (6/9/2019), tercatat lebih dari 230.000 orang bergantung pada praktik prostitusi di Indonesia.

Angka tersebut cenderung naik kendati Kementerian Sosial dan pemerintah daerah telah menutup puluhan lokalisasi yang beroperasi di Indonesia.

Pemberantasan praktik prostitusi di Indonesia selama ini hanya berorientasi pada upaya represif berupa penegakan sanksi pidana baik terhadap PSK maupun terhadap muncikari.

Selain penegakan sanksi pidana, penegakan sanksi administratif seperti penutupan hingga pencabutan izin beberapa tempat terduga penyelenggara praktik prostitusi seperti hotel, panti pijat, dan tempat hiburan malam adalah andalan pemerintah dalam memberantas prostitusi di daerah.

Perlu diketahui bahwa faktor terbesar dari munculnya prostitusi adalah karena prostitusi merupakan resultante dari problematika kemiskinan di Indonesia.

Kemiskinan yang secara parsial dialami oleh sebagian kelompok masyarakat atau beberapa daerah tertinggal menyebabkan munculnya kesenjangan sosial akibat ketimpangan pembangunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com