Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bakar Mantan Istri di Penjaringan, Ridwan Buang Korek Api di Jatinegara lalu Bersembunyi

Kompas.com - 09/01/2023, 23:08 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Ridwan (43) membakar mantan istrinya berinisial DW (38) pada Rabu (4/1/2023). Usai membakar korban, Ridwan membuang korek gas yang digunakannya ke wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Hal ini diketahui usai penyidik menyisir sejumlah wilayah yang disinyalir menjadi tempat persembunyian Ridwan saat kabur dari kejaran polisi. Setelah 36 jam, pelaku pembakaran itu akhirnya ditangkap pada Jumat (6/1/2023) pagi.

"Barang bukti berhasil kami amankan semua, sempet koreknya dibuang di daerah Jatinegara kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).

Selain korek gas, penyidik juga menemukan plastik yang digunakan Ridwan untuk menyimpan bensin yang disiramkan kepada korban.

Baca juga: Tenggelamkan Diri, Pria di Penjaringan Tewas Bukan karena Dibakar Hidup-hidup

 

Adapun Ridwan membakar mantan istrinya, DW yang sedang duduk di tepi kali bersama seorang pria berinisial SB (39) Rabu malam. DW diceburkan oleh adiknya ke pinggir kali di bawah jembatan untuk memadamkan api.

Akibatnya DW mengalami luka bakar hingga 70 persen, dan tengah dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. Sedangkan SB meninggal di lokasi kejadian.

Muhammad Ridwan yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran orang, ditangkap di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara.

"Butuh waktu sekitar 36 jam kami berhasil mendapatkan pelaku. Kami sebar juga selain dengan cara represif, juga menyebar info ke teman-teman tokoh masyarakat," tutur Harry.

Ridwan sendiri ditangkap di salah satu rumah kerabatnya setelah tokoh masyarakat menginformasikan kepada polisi berkait keberadaan pelaku. Saat ditangkap, kata Harry, tak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Ridwan Simpan Bensin Dalam Plastik Sebelum Bakar Mantan Istri di Penjaringan

"Pelaku tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, dia mengakui semua perbuatannya, motifnya dia akui semua," ucap Harry.

Terkini, Ridwan berada di Mapolsek Metro Penjaringan setelah ditangkap pada Jumat (6/1/2023) lalu. Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Bobby mengatakan, Ridwan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3.

"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," jelas Bobby.

Baca juga: Pembakar Mantan Istri di Penjaringan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Berdasarkan penyelidikan, aksi pembakaran orang hidup-hidup yang dilakukan Ridwan didasari karena cemburu. Kompol Bobby menyampaikan, DW dan Ridwan telah menikah siri selama 16 tahun lalu bercerai pada 2021 lalu.

"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," sebut Bobby.

Ridwan dan SB sudah bersaing untuk mendapatkan korban DW. Persaingan itu pun, terus berlangsung bahkan hingga pelaku dan korban bercerai.

"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," ungkap Bobby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com