Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aloysius Eka Kurnia
Dosen

Dosen Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kupu-kupu Malam dan Permasalahan Ketimpangan Pembangunan

Kompas.com - 10/01/2023, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DRAMA seri Kupu-kupu Malam yang ditayangkan di salah satu platform menonton daring, kini tengah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Drama tersebut menceritakan tentang seorang mahasiswi yatim piatu yang harus berjuang mencukupi kebutuhan hidupnya dan adik laki-lakinya dengan bekerja menjadi pelayanan di salah satu restoran.

Kondisi semakin tidak menentu di mana adiknya membutuhkan biaya perawatan kesehatan yang tidak sedikit membuat sang kakak terpaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai pelayan restoran.

Tingginya antusiasme masyarakat untuk menonton drama seri ini dapat dilihat dari jumlah perolehan penonton yang menembus angka 4 juta penonton pada minggu pertama rilis.

Seiiring dengan jumlah penonton yang terus bertambah, drama seri Kupu-kupu Malam juga kembali memicu diskusi panjang terkait keberadaan prostitusi dengan segala latar belakang pemicunya di Indonesia.

Lantas bagaimanakah Negara harus menempatkan diri dalam persoalan keberadaan prostitusi?

Bongkar pasang kebijakan pengendalian prostitusi

Keberadaan prostitusi dalam catatan sejarah telah ada, bahkan sebelum Socrates memulai dialektika terkait “apa itu keadilan” dengan para pengikutnya.

Menurut Nils Johan Ringdal dalam bukunya Love For Sale: A World History of Prostitution dijelaskan bahwa praktik prostitusi telah ada sejak 5.500 – 4.000 tahun sebelum Masehi di wilayah Mesopotamia.

Praktik prostitusi di Indonesia telah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan kuno menguasai Nusantara yang ditandai dengan keberadaan selir bagi para Raja.

Prostitusi kemudian berkembang menjadi industri yang mendapatkan tempat tersendiri secara legal oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada 1852.

Pascakemerdekaan Indonesia tahun 1945, bangsa Indonesia pada faktanya belum seutuhnya merdeka dari praktik prostitusi di masyarakat.

Kendati beberapa ketentuan di dalam KUHP melarang penyediaan jasa prostitusi seperti Pasal 295, 296, 297, dan 506, namun jerat pidana nyatanya tidak menyurutkan praktik prostitusi di Indonesia.

Hal tersebut mendorong terciptanya serangkaian kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, salah satunya dengan kebijakan lokalisasi.

Pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempuh kebijakan merelokasi sejumlah PSK yang tersebar di beberapa titik di Jakarta ke daerah Kramat Tunggak, Jakarta Utara.

Kebijakan lokalisasi tersebut ditempuh Ali Sadikin untuk mengefektifkan pengawasan terhadap prostitusi yang selama ini dilakukan secara senyap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com