JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa MMD (26), tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (43) di Cipayung, Jakarta Timur, terancam hukuman mati.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023), dilansir dari Antara.
Zulpan menerangkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa tersangka MMD adalah keponakan dari majikan korban.
Menurut Zulpan, tersangka melakukan aksi perampokan tersebut karena mencari modal untuk merantau ke Bali.
"Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali," ujarnya.
Terkait dengan peristiwa perampokan dan pembunuhan tersebut, tersangka berpura-pura meminjam termos saat mendatangi rumah tempat korban bekerja.
Baca juga: Kupu-kupu Malam dan Permasalahan Ketimpangan Pembangunan
Setelah pintu rumah dibuka oleh korban, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menusuk korban dengan pisau yang telah dipersiapkan.
Setelah korban tewas, tersangka menggasak isi rumah tersebut, tetapi hanya mendapatkan uang sebesar Rp2,9 juta, tiga buah celengan, dan dua unit ponsel.
Usai menggasak isi rumah tersebut, tersangka MMD memesan ojek daring untuk menuju Terminal Kampung Rambutan dan kabur ke Bali.
Korban kemudian ditemukan oleh pemilik rumah pada Jumat (6/1) sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung melapor ke Polsek Cipayung.
Baca juga: Teka-Teki Kematian ART Cipayung Terungkap, Ponakan Majikan Bunuh ART Untuk Curi Uang
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi menemukan jejak tersangka dan langsung menangkapnya di dalam bus di Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur, pada Sabtu (7/1/2023), sekitar pukul 01.30 WIB
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dari perbuatannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.