Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pelarian Pembakar Mantan Istri, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana hingga Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 10/01/2023, 07:28 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama 36 jam Muhammad Ridwan (43) bersembunyi dari kejaran polisi.

Pelaku yang membakar mantan istrinya berinisial DW (38) itu, kabur usai melakukan aksi kejamnya.

Selain itu, pelaku juga membakar pacar DW berinisial SB (39) yang sedang duduk bersama DW di atas jembatan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Usai Bakar Mantan Istri di Penjaringan, Ridwan Buang Korek Api di Jatinegara lalu Bersembunyi

Pelarian Ridwan berhenti kala petugas gabungan menyisir tiap sudut Ibu Kota yang disinyalir menjadi tempat persembunyiannya.

Muhammad Ridwan yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran orang, ditangkap di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).

"Butuh waktu sekitar 36 jam, kami berhasil mendapatkan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).

"Kami sebar juga selain dengan cara represif, juga menyebar info ke teman-teman tokoh masyarakat," sambung dia.

Baca juga: Perempuan yang Dibakar Hidup-hidup di Penjaringan Bakal Dapat Trauma Healing

Usai membakar korban, Ridwan membuang korek gas yang digunakannya ke wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Polisi juga menemukan plastik yang digunakan Ridwan untuk menyimpan bensin yang disiramkan kepada korban.

Dijerat pasal berlapis

Muhammad Ridwan dijerat dengan pasal berlapis berkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan Ridwan dijerat pasal 340 KUHP, dan atau 338 KUHP, dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3.

"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," jelas Bobby.

Baca juga: Perempuan yang Dibakar Mantan Suami di Penjaringan Masih Diisolasi di RSCM

Ridwan dijerat pasal pembunuhan berencana karena ada jeda waktu yang dimanfaatkan pelaku untuk merencanakan aksinya.

Ridwan yang kala itu sedang menjadi kernet angkutan kota milik rekannya, sempat melihat korban lalu membeli bensin seharga Rp 5.000 di dekat lokasi kejadian.

"Kemudian dia (pelaku) membeli bensin, lalu dia membakar. Artinya ada jeda waktu, jadi tidak dengan spontan, dia sudah merencanakan. Makanya kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana," ucap Bobby.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com