JAKARTA, KOMPAS.com - Selama 36 jam Muhammad Ridwan (43) bersembunyi dari kejaran polisi.
Pelaku yang membakar mantan istrinya berinisial DW (38) itu, kabur usai melakukan aksi kejamnya.
Selain itu, pelaku juga membakar pacar DW berinisial SB (39) yang sedang duduk bersama DW di atas jembatan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Usai Bakar Mantan Istri di Penjaringan, Ridwan Buang Korek Api di Jatinegara lalu Bersembunyi
Pelarian Ridwan berhenti kala petugas gabungan menyisir tiap sudut Ibu Kota yang disinyalir menjadi tempat persembunyiannya.
Muhammad Ridwan yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran orang, ditangkap di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).
"Butuh waktu sekitar 36 jam, kami berhasil mendapatkan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).
"Kami sebar juga selain dengan cara represif, juga menyebar info ke teman-teman tokoh masyarakat," sambung dia.
Baca juga: Perempuan yang Dibakar Hidup-hidup di Penjaringan Bakal Dapat Trauma Healing
Usai membakar korban, Ridwan membuang korek gas yang digunakannya ke wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Polisi juga menemukan plastik yang digunakan Ridwan untuk menyimpan bensin yang disiramkan kepada korban.
Muhammad Ridwan dijerat dengan pasal berlapis berkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan Ridwan dijerat pasal 340 KUHP, dan atau 338 KUHP, dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3.
"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," jelas Bobby.
Baca juga: Perempuan yang Dibakar Mantan Suami di Penjaringan Masih Diisolasi di RSCM
Ridwan dijerat pasal pembunuhan berencana karena ada jeda waktu yang dimanfaatkan pelaku untuk merencanakan aksinya.
Ridwan yang kala itu sedang menjadi kernet angkutan kota milik rekannya, sempat melihat korban lalu membeli bensin seharga Rp 5.000 di dekat lokasi kejadian.
"Kemudian dia (pelaku) membeli bensin, lalu dia membakar. Artinya ada jeda waktu, jadi tidak dengan spontan, dia sudah merencanakan. Makanya kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana," ucap Bobby.