Anggapan Mardha muncul karena HR yang berprofesi sebagai TNI. Selain itu, anggapan yang sama juga tertuju pada istri sang paman yang merupakan seorang dokter.
"Iya pamannya TNI, istri pamannya dokter. jadi dalam imajinasinya pelaku bahwa uang yang dimiliki saudaranya ini banyak," ucap Panji.
Namun, kata Panji, dalam tindak kejahatan ini Mardha justru hanya mendapatkan uang senilai Rp 2,9 juta dan ponsel.
Baca juga: Polisi: Pembunuh ART di Cipayung Curi Uang untuk Ongkos Merantau ke Bali
Kepada penyidik, Mardha mengaku kaget karena hasil curiannya tak sebanyak yang dibayangkan.
"Jadi ternyata setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku juga kaget ternyata uang yang didapat hanya sebesar Rp 2,9 juta, dan dua ponsel ini," kata Panji.
Kini, Mardha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.