Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pengendara yang Parkir Sembarangan Kabur saat Polisi Patroli Tilang ETLE Mobile di Serpong

Kompas.com - 10/01/2023, 08:47 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Banyak pengendara yang berusaha kabur saat melihat polisi melakukan patroli tilang elektronik menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile pada Jumat (6/1/2023).

Pemandangan seperti itu terlihat di Jalan Letnan Soetopo, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.

Mayoritas yang kabur adalah pengendara roda empat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di bahu jalan.

Baca juga: 6 Kamera ETLE Beroperasi di Kota Tangerang Awal Tahun 2023

"Seperti ini, (pengemudi) berada di bawah rambu larangan secara sendirinya ter-capture," ujar Kanit Turjawali Polres Tangsel Iptu Rokhmatullah kepada Kompas.com, dikutip Selasa (10/1/2023).

Menurut Rokhmatullah, para pengemudi itu berusaha kabur setelah melihat adanya mobil tilang elektronik yang melintas.

Itu menandakan bahwa para pengemudi sudah menyadari keberadaan mobil tilang elektronik tersebut.

Tanpa diberi aba-aba oleh petugas, dengan sendirinya para pengemudi itu menuju kendaraannya dan memindahkan mobil dari bahu jalan.

Baca juga: Polres Tangerang Uji Coba Kamera ETLE di Daan Mogot Mulai Hari Ini

"Sepertinya karena sudah setiap hari kita lakukan patroli, mereka pengemudi-pengemudi ini sudah tahu kalau ada mobil ETLE, akhirnya dengan sendirinya tanpa kita imbau berjalan, dia langsung berjalan," jelas Rokhmatullah.

Kendati demikian, para pengendara itu tetap terekam datanya sebagai pelanggar lalu lintas.

Mereka tetap dikenakan tilang elektronik karena melanggar rambu dan aturan lalu lintas tersebut.

"Tetap ditilang karena sudah ter-capture dengan sendirinya. Sudah ada rekam jejak digitalnya. Jadi nanti surat konfirmasi itu diterima oleh pelanggar," kata Rokhmatullah.

Baca juga: Warga Apresiasi Tilang ETLE, Tak Ada Lagi Polisi Nakal yang Minta Uang Damai

Meskipun para pelanggar berkilah nantinya, data rekam jejak digital dari pelanggar itu sudah lengkap disertai foto dan video yang bisa dijadikan bukti penindakan.

"Kalau misal dia berkilah di mana dan kapan, bisa terekam di sini. Di back office bisa dibuka (datanya), karena dikirim di sini dari layar monitor," lanjut Rokhmatullah.

Surat tilang elektronik dikirimkan polisi ke alamat rumah pelanggar melalui data yang terlacak dari nomor plat kendaraan si pelanggar.

Pengiriman berkas penindakan tilang elektronik dilakukan via pos. Pelanggar diberi waktu sekurang-kurangnya tujuh hari untuk mengonfirmasi surat tersebut.

Baca juga: Warga Sebut Tilang Elektronik ETLE Mobile Bikin Waspada, tetapi Juga Bikin Tenang

Konfirmasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan konfirmasi melalui website yang tercantum di surat atau dengan mendatangi langsung kantor polisi yang mengirimkan surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com