TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Banyak pengendara yang berusaha kabur saat melihat polisi melakukan patroli tilang elektronik menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile pada Jumat (6/1/2023).
Pemandangan seperti itu terlihat di Jalan Letnan Soetopo, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.
Mayoritas yang kabur adalah pengendara roda empat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di bahu jalan.
Baca juga: 6 Kamera ETLE Beroperasi di Kota Tangerang Awal Tahun 2023
"Seperti ini, (pengemudi) berada di bawah rambu larangan secara sendirinya ter-capture," ujar Kanit Turjawali Polres Tangsel Iptu Rokhmatullah kepada Kompas.com, dikutip Selasa (10/1/2023).
Menurut Rokhmatullah, para pengemudi itu berusaha kabur setelah melihat adanya mobil tilang elektronik yang melintas.
Itu menandakan bahwa para pengemudi sudah menyadari keberadaan mobil tilang elektronik tersebut.
Tanpa diberi aba-aba oleh petugas, dengan sendirinya para pengemudi itu menuju kendaraannya dan memindahkan mobil dari bahu jalan.
Baca juga: Polres Tangerang Uji Coba Kamera ETLE di Daan Mogot Mulai Hari Ini
"Sepertinya karena sudah setiap hari kita lakukan patroli, mereka pengemudi-pengemudi ini sudah tahu kalau ada mobil ETLE, akhirnya dengan sendirinya tanpa kita imbau berjalan, dia langsung berjalan," jelas Rokhmatullah.
Kendati demikian, para pengendara itu tetap terekam datanya sebagai pelanggar lalu lintas.
Mereka tetap dikenakan tilang elektronik karena melanggar rambu dan aturan lalu lintas tersebut.
"Tetap ditilang karena sudah ter-capture dengan sendirinya. Sudah ada rekam jejak digitalnya. Jadi nanti surat konfirmasi itu diterima oleh pelanggar," kata Rokhmatullah.
Baca juga: Warga Apresiasi Tilang ETLE, Tak Ada Lagi Polisi Nakal yang Minta Uang Damai
Meskipun para pelanggar berkilah nantinya, data rekam jejak digital dari pelanggar itu sudah lengkap disertai foto dan video yang bisa dijadikan bukti penindakan.
"Kalau misal dia berkilah di mana dan kapan, bisa terekam di sini. Di back office bisa dibuka (datanya), karena dikirim di sini dari layar monitor," lanjut Rokhmatullah.
Surat tilang elektronik dikirimkan polisi ke alamat rumah pelanggar melalui data yang terlacak dari nomor plat kendaraan si pelanggar.
Pengiriman berkas penindakan tilang elektronik dilakukan via pos. Pelanggar diberi waktu sekurang-kurangnya tujuh hari untuk mengonfirmasi surat tersebut.
Baca juga: Warga Sebut Tilang Elektronik ETLE Mobile Bikin Waspada, tetapi Juga Bikin Tenang
Konfirmasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan konfirmasi melalui website yang tercantum di surat atau dengan mendatangi langsung kantor polisi yang mengirimkan surat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.