Selain itu, pihak keluarga Ecky Listiantho tidak mengetahui bahwa pelaku pembunuhan dan mutilasi itu memiliki kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Terungkap Sosok Angela Korban Mutilasi Bekasi adalah Wartawati Berprestasi
Laki-laki itu juga tidak pernah dicurigai berhubungan dengan perempuan lain yang menjadi selingkuhan.
Kini, Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yang menanti 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Penulis: Tria Sutrisna, Joy Andre | Editor: Ihsanuddin, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.