JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta baru dari motif pelaku mutilasi di Tambun Selatan, Bekasi, bernama Ecky Listianto (34).
Ecky rupanya sempat berniat menguburkan jasad kekasihnya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang ia cekik hingga tewas di sebuah kamar kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada November 2021.
Namun, ia tidak mau aksinya ketahuan warga di sekitar lokasi kontrakan tempat Ecky menghabisi nyawa Angela.
Setelah satu pekan memikirkan berbagai cara, Ecky akhirnya memutuskan untuk memotong jasad korban menjadi 7 bagian agar lebih mudah dibawa.
"Pelaku memutuskan untuk memutilasi jasad korban agar muat dimasukkan ke dalam boks kontainer," kata Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, Senin (9/1/2023).
Tommy menjelaskan bahwa Ecky Listiantho membeli gergaji listrik dan kantong plastik pada 3 November 2021.
Sebelum memutuskan untuk membeli gergaji listrik, Ecky sempat mencari di internet alat yang bisa digunakan untuk memotong benda keras.
Baca juga: Polda Metro: Ecky Pelaku Mutilasi Angela Tak Punya Riwayat Terjerat Tindak Pidana
"Tertuju pilihannya pada gergaji listrik itu, karena mudah dipakainya cukup digenggam dan on-off saja untuk motong kayu, benda-benda keras," ujar Tommy.
Aksi mutilasi dilakukan Ecky di dalam kamar kontrakan pada siang hari ketika para tetangganya tidak berada di rumah karena bekerja.
"Dimutilasi siang hari pada saat tetangga pada enggak ada, pada kerja. Setelah itu jasad dibungkus plastik lalu dimasukan dalam kontainer," ungkap Tommy.
Namun, rencana untuk mengubur Angela tak kunjung dilakukan Ecky karena takut ketahuan oleh warga dan kesulitan mencari lokasi penguburan.
Ecky akhirnya membiarkan jasad Angela di dalam rumah kontrakannya hingga ditemukan polisi lebih dari setahun kemudian.
Baca juga: Belum Terima Jenazah Angela Korban Mutilasi Bekasi, Keluarga Masih Tunggu Penyidikan Polisi
Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky tersebut, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh Angela telah diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi selama lebih dari setahun.
Baca juga: Terungkap Sosok Angela Korban Mutilasi Bekasi adalah Wartawati Berprestasi
Atas perbutannya, Ecky dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Penulis: Tria Sutrisna, Joy Andre | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.