Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan ERP Jakarta Tunggu Regulasi, Dishub DKI: Raperda Tuntas Tahun Ini!

Kompas.com - 11/01/2023, 18:09 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) baru akan diterapkan di jalanan ibu kota setelah Peraturan Daerah (Perda) beserta seluruh aturan turunannya tuntas.

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ERP.

ERP adalah sebuah sistem pengendalian lalu lintas yang berorientasi untuk mengenakan biaya atau beban pada pengendara atas potensi kemacetan yang disebabkan kendaraannya.

Dengan begitu melalui ERP, kendaraan yang melintas di beberapa ruas jalan di jakarta pada waktu tertentu bakal dipungut biaya atau tarif.

Baca juga: Pengamat: Sistem Jalan Berbayar atau ERP Lebih Efektif Dibanding Ganjil-Genap untuk Atasi Kemacetan

Kendati kebijakan ERP sudah ramai diperbincangkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan penerapannya hanya bisa dilakukan setelah Perda terkait ERP rampung.

Sebelum Perda soal ERP rampung, rancangan Perda tentang ERP perlu dimatangkan terlebih dahulu.

Saat ini, Raperda tentang ERP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Dalam dua kali pembahasan, Dishub DKI Jakarta menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi tentang jalan berbayar elektronik atau ERP.

Dalam paparan umum tersebut, Dinas Perhubungan DKI menyampaikan data, di antaranya terkait situasi lalu lintas hingga kemacetan di DKI Jakarta yang mendukung diperlukannya regulasi tersebut.

Baca juga: Siap-siap 25 Jalan Jakarta Akan Berbayar, Ini Segala Hal yang Harus Diketahui

Rancangan peraturan daerah juga diselaraskan dengan era revolusi 4.0 agar mengatur secara komprehensif.

”Di Jakarta, kita sesuaikan. Oleh karena itu, untuk hulunya, tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tetapi langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik,” kata Syafrin

Raperda tuntas tahun ini

Syafrin menargetkan rancangan perda terkait ERP bisa tuntas tahun ini sehingga bisa Perda juga bisa segera terbit.

Kendati demikian, Syafrin memaparkan, bila nanti Perda sudah jadi, selanjutnya masih dibutuhkan rancangan aturan-aturan turunan yang akan jadi petunjuk pelaksanaan.

"Begitu perda terbit, peraturan daerah itu perlu diturunkan ke dalam peraturan gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah," ujar Syafrin.

Baca juga: Agar Jalan Berbayar Elektronik atau ERP di Jakarta Efektif, Pakar: Penyediaan Transportasi Publik Juga Mesti Dikebut

Untuk petujuk pelaksana sendiri bentuknya bisa berupa aturan gubernur atau keputusan gubernur. Setelah itu, baru akan masuk ke tahapan implementasi yang tentunya diawali dengan sosialisasi juga.

Sejalan dengan Syafrin, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan peraturan terkait sistem ERP masih dalam tahap pembahasan.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Transfer beban kemacetan

Syafrin menambahkan, kebijakan ini diharapkan juga menjadi sarana transfer progresif beban kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan.

Dikutip dari Kompas.id, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, membenarkan pembahasan terkait raperda ERP sudah berlangsung beberapa kali.

Baca juga: Mengenal ERP atau Jalan Berbayar Elektronik, Daftar Jalan yang Diterapkan hingga Tarifnya

Dalam raperda tentang ERP disebutkan, kebijakan ERP diperlukan untuk mewujudkan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Selain itu, kebijakan ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas sekaligus memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum.

"Dengan begitu akan terwujud sistem transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan," ujar Manuara.

Besaran tarif

Untuk tarif jalan berbayar elektronik, menurut Syafrin, dari kajian sebelum Covid-19 berkisar Rp 5.000-Rp 19.000 per ruas jalan.

Namun Lantaran tarif merupakan hasil kajian sebelum Covid-19, Dishub DKI Jakarta masih mengkaji ulang terkait tarif agar sesuai dengan kondisi terkini.

Baca juga: Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Berbayar atau ERP Jakarta

"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," ujarnya.

Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.

"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tutur Syafrin.

(Kompas.com: Muhammad Naufal | Kompas.id: Helena Fransisca Nababan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com