Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Revaldo Kembali Aktif Konsumsi Narkoba Setahun Terakhir

Kompas.com - 13/01/2023, 11:10 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo Fifaldi mengaku mulai kembali mengkonsumsi narkoba selama satu tahun terakhir, tepatnya pada 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara terhadap Revaldo.

"Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sekitar 1 tahun terakhir (2022)," ujar Donny, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Seolah Tak Jera, Aktor Revaldo Ditangkap untuk Ketiga Kalinya karena Kasus Narkoba

Saat ini, kata Donny, penyidik masih terus mendalami keterangan Revaldo dan mengembangkan kasus narkoba yang menjeratnya.

Artis peran Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC), ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait narkoba pada Rabu (11/1/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan terhadap seorang pria.

"Tim kemudian mengaman seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo karena Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya...

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi hingga sisa sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.

"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples dan cup kecil. Kemudian ada pil ekstasi serta beberapa lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.

Kini, lanjut Zulpan, Revaldo beserta barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Bukan kali pertama

Zulpan berujar, Revaldo merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dia juga sudah menjalani hukuman sampai akhirnya dinyatakan bebas.

"Berdasarkan data yang kami miliki, Revaldo ini merupakan residivis. Sebelumnya sudah melakukan tindak pidana yang sama dua kali. Jadi ini yang ketiga kalinya," ungkap Zulpan.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.

Baca juga: Tangkap Revaldo di Apartemen, Polisi Temukan Ganja, Pil Ekstasi, hingga Sisa Sabu

Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com