JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis peran Revaldo Fifaldi sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa Revaldo.
"Status saudara R dinaikkan sebagai tersangka," jelas Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Alasan Aktor Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba: Kebiasaan Lama Kambuh
Trunoyudo mengungkapkan bahwa Revaldo dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, kata Trunoyudo, tersangka Revaldo hanya akan direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna.
"Jadi yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Seolah Tak Jera, Aktor Revaldo Ditangkap untuk Ketiga Kalinya karena Kasus Narkoba
Kombes Endra Zulpan saat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan memantau seorang pria.
"Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi: Revaldo Kembali Aktif Konsumsi Narkoba Setahun Terakhir
Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, hingga sisa sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples, dan cup kecil. Kemudian, ada pil ekstasi serta lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Revaldo beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Zulpan berujar, Revaldo merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Revaldo juga sudah menjalani hukuman sampai akhirnya dinyatakan bebas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.