”Dalam perjanjian kontrak, SW membuat surat palsu menggunakan logo brand Doubel Dipps untuk meyakinkan korban," ujar Pasma.
Sampai akhirnya, berturut-turut pada Juli 2021, Maret 2022, dan Mei 2022, tersangka tidak bisa memberikan keuntungan investigasi Doubel Dipps, kartu kredit, koperasi, dan pegadaian kepada sejumlah investor,” lanjutnya.
Salah satu korban, yakni VS, akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi kerena curiga dan harus membayar tagihan kartu kredit menggunakan uang pribadi.
Atas tindakan penipuan investasi fiktif, SW dan IA dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kepala Legal PT Sinar Harapan Abadi Zairin menuturkan, pihaknya merasa kecolongan atas kasus investasi fiktif yang mencatut usaha waralaba Double Dipps.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penipu Bermodus Investasi Double Dipps, Kerugian Capai Rp 19,6 Miliar
"Ternyata kami ketahui tersangka sudah melakukan kegiatan dari 2016, artinya kami kecolongan dan kami tidak tahu dia melakukan kegiatan ini tanpa sepengetahuan kami sampai sedemikian rupa perbuatannya,” kata Zairin.
Zairin menjelaskan, bisnis PT Sinar Harapan Abadi melalui Double Dipps bergerak di waralaba donat, minuman dan bakeri.
Pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan investasi atau menawarkan investasi kepada siapa pun.
Sejumlah korban, kata Zairin, pada 2022 pernah datang dan meminta klarifikasi terkait dengan investasi kepada perusahaan. Namun, menurut Zairin, kedatangan sejumlah korban terlambat.
”Andai kata mereka verifikasi lebih awal sebelum menanamkan investasi, saya yakin kejadian ini tidak terjadi," ujar Zairin.
"Tersangka bukan pemilik perusahaan. Namanya tidak ada dalam badan pendiri perusahaan, bukan pemegang saham, bukan direksi PT Sinar Harapan Abadi. Sertifikat merek Double Dipps bukan atas nama tersangka,” lanjutnya.
(Kompas.com: Tria Sutrisna | Kompas.id: Aguido Adri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.