JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang janji Kepala Kepolisian Resor Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady untuk menuntaskan kasus Akseyna ramai dibaca pada Sabtu (14/1/2023).
Lalu, berita tentang larangan menjual elpiji tiga kilogram atau gas melon juga menarik perhatian pembaca. Nantinya, gas ini hanya dijual melalui penyalur resmi.
Adapun berita Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga ramai dibaca.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Revaldo, Tiga Kali Ditangkap, Kali Ini Mengaku Sakit Mental
Heru digugat atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II. Beleid itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum purnatugas lalu. Berikut paparannya:
Usai resmi dilantik sebagai Kapolres Depok, Kombes Ahmad Fuady berjanji akan berupaya mengusut tuntas misteri kematian Akseyna Ahad Dori.
"Nanti akan saya pelajari ya dengan seluruh pejabat utama, khususnya Kasat Reskrim. Insya Allah akan kami tuntaskan," kata Ahmad Fuady, Jumat (13/1/2022).
Akseyna merupakan mahasiswa Jurusan Biologi Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat. Ia ditemukan meninggal di Danau Kenanga, UI pada 26 Maret 2015.
Namun sudah hampir delapan tahun berlalu sejak jasad Akseyna ditemukan, kepolisian masih belum mampu mengungkap pelaku dan motif pembunuhan Akseyna. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Kapolres Baru Depok Janji Tuntaskan Misteri Kematian Akseyna di Danau UI
Pemerintah berencana menjual elpiji 3 kg atau gas melon hanya melalui penyalur-penyalur resmi.
Menanggapi rencana tersebut, pemilik warung sembako di Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, bernama Hartati (46) mengaku tidak setuju jika kebijakan itu diberlakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.