JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) bisa mengurangi kemacetan di sejumlah titik di Ibu Kota.
Untuk diketahui, peraturan soal sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
"Pada prinsipnya, (sistem ERP) bagus ya, itu salah satu cara untuk mengurangi kemacetan dengan memanfaatkan teknologi. Jadi, jalan-jalan yang macet itu nanti dikurangi (pengguna jalannya)," sebut Taufik melalui sambungan telepon, Minggu (15/1/2023).
Berdasarkan manfaat itu, katanya, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendukung penerapan ERP di Ibu Kota.
Baca juga: Tak Setuju Ada Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Warga: Cukup Jalan Tol Saja
Namun, lanjut Taufik, terdapat sejumlah catatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jika hendak menerapkan ERP.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus memperbaiki layanan transportasi umum jika memang hendak menerapkan ERP.
Layanan transportasi umum diperbaiki untuk warga yang nantinya memilih untuk tak menggunakan kendaraan pribadi saat ERP diterapkan.
"Fasilitas kendaraan umum itu harus benar-benar dibuat untuk orang yang tidak bisa jalan di situ," kata Taufik.
Ia menyatakan, salah satu langkah efektif mengurangi kemacetan adalah dengan menjadikan pengguna kendaraan bermotor pribadi menjadi pengguna transportasi umum.
Baca juga: Pastikan Sistem ERP Akan Diterapkan, Heru Budi: Kalau Enggak Dimulai, Kapan Lagi
Langkah ini, menurut Taufik, disebut sebagai pull strategi. Sementara itu, penerapan ERP disebut sebagai push strategi.
Dengan demikian, warga ditarik menjadi pengguna transportasi umum lantaran ERP diterapkan.
"Kan ada istilahnya pull strategi, menarik mereka semua untuk mau naik Transjakarta, angkot, MRT, atau LRT," urainya.
Di sisi lain, Taufik meyakini penerapan ERP bisa jadi justru memindahkan kemacetan di jalan lain di Ibu Kota yang tak menerapkan jalan berbayar elektronik.
Namun, ia menilai hal itu justru menjadikan warga semakin yakin untuk menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Sistem Jalan Berbayar atau ERP Akan Diterapkan, Pengemudi Ojek Online Bakal Babak Belur?
"Mau tidak mau yang terbaik nanti adalah memakai kendaraan umum," sebut Taufik.
Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.