JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap tiga orang terkait kasus keracunan satu keluarga di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hasil penyelidikan polisi menetapkan bahwa kasus keracunan yang menewaskan tiga orang tersebut sebagai peristiwa pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga orang ditangkap terkait kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang.
"Penanganan perkara ini akan dilakukan proses penyidikan. Artinya, benar ada tindak pidana,” kata Trunoyudo, Selasa (17/1/2023), di Jakarta.
Penyidikan kasus keracunan di Ciketing Udik bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidikan dan upaya membuat terang peristiwa pidana keracunan satu keluarga itu membutuhkan keterlibatan banyak pihak atau kolaborasi lintas profesi, mulai dari forensik, psikolog, hingga dokter.
Baca juga: Polisi: Ada Unsur Pidana dalam Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bantar Gebang
Kasus ini bermula saat kelima anggota keluarga tersebut ditemukan oleh para warga sekitar tengah terkapar tak berdaya di dalam rumah kontrakan mereka di Ciketing Udik pada Kamis (21/1/2023).
Lima orang tersebut bernama Ai Maimunah (40) dan NR (5) (perempuan); serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34) (laki-laki).
Tiga dari lima korban meninggal dunia, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi.
Ketiganya mempunyai pertalian sedarah sebagai ibu dan dua anak kandung. Ridwan dan Riswandi merupakan anak Ai Maimunah dari mantan suaminya yang bernama Didin (41).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.