"Misalkan, kepada AL, (diberikan) perahu karet, mereka sering turun memang. Jadi, berhak dikasih, diprioritaskan," ucap Thopaz.
"Tapi ketika masuk ke KDO, pemberian mobil mewah, saya rasa itu bukan prioritas," sambungnya.
Baca juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI
Politisi Gerindra itu menekankan, pemberian hibah sejatinya sah-sah saja untuk dilakukan.
Namun, Thopaz menilai bahwa dana hibah untuk membeli sederet mobil itu tidaklah tepat.
"Untuk pembelian kendaraan operasional itu kan kurang tepat lah. Bukan tidak benar, tapi kurang tepat. Karena itu boleh-boleh saja, sah-sah dilakukan," ujar Thopaz.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pemberian dana hibah untuk pembelian kendaraan dinas ke Kodam Jaya bertujuan untuk kepentingan pengamanan Ibu Kota.
Baca juga: Beri Hibah Land Cruiser ke TNI Kodam Jaya, Satpol PP DKI: Untuk Keamanan Jakarta
Arifin menekankan, pemberian hibah itu sudah diperhitungkan secara matang dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
"Ini kan untuk layanan pengamanan juga kan, untuk keamanan, dan menyangkut keamanan Jakarta. Kan dukungan sarana prasarana untuk satuan yang ada," kata Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Arifin mengklaim, tujuan pemberian hibah untuk layanan pengamanan Ibu Kota itu tercantum dalam proposal pengajuan hibah yang diberikan Kodam Jaya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Sesuai dengan usulan pemohon yang disampaikan kepada kami. Kan kebutuhannya yang disampaikan kepada kami kan," ujarnya.
Baca juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
Arifin menyebut, pemberian dana hibah ke Kodam Jaya melalui proses administrasi yang panjang.
Pertama, proposal hibah diajukan lembaga pemohon kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kemudian, oleh Pemprov DKI, proposal itu diteliti dari sisi administrasi. Menurut Arifin, kebutuhan yang diajukan dalam proposal itu juga akan diperiksa.
Setelah itu, Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta membahas sederet pengajuan hibah yang diajukan.
Kedua pihak akan menyortir lembaga mana yang permohonan hibahnya dikabulkan.
Baca juga: Gedung DPRD DKI Tengah Digeledah KPK, Lampu Lobi Tiba-tiba Padam
"Dibahas bersama dewan ya, mulai dari Komisi A sampai ke Badan Anggaran (DPRD DKI) sebelum ditetapkan dalam APBD. Tahapannya panjang sebenarnya," urai Arifin.
(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.