Balita itu diduga dijadikan jaminan utang oleh ibu kandungnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua RT 05/RW 01 Kelurahan Pekayon Sudiyono kepada TribunJakarta.com.
"Katanya sih karena dia (orangtua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Sri mengaku memiliki utang sebesar Rp 300.000 kepada pasangan Antonius dan Titin. Namun, ketika AF hendak diambil, pasangan itu meminta dibayar Rp 5 juta.
Hal ini disampaikan oleh mantan adik ipar Sri, Sujatmiko, yang berniat untuk menjemput AF.
“Dari Rp 300.000 menjadi Rp 5 juta, karena itu katanya buat biaya selama mengurus AF sejak bersama mereka," ucap Sujatmiko.
Karena Sujatmiko yang hanya berprofesi sebagai sopir angkot tidak bisa membayar uang sejumlah Rp 5 juta itu, ia pun memutuskan untuk memantau AF dari jauh.
Hingga pada akhirnya, kabar mengenai kematian AF pun tersiar.
Baca juga: Tetangga Ungkap Balita AF yang Tewas Dianiaya di Pasar Rebo Sering Dimarahi
AF dinyatakan meninggal pada Selasa (17/1/2023) di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.
Pada saat itu, tim dokter di puskesmas mendapati luka penganiayaan pada sekujur jasad AF.
Antonius, Titin, dan Sri akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis.
Sri dijerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono.
Adapun Antonius dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo merasa terbebani karena harus merawat AF, sehingga kerap melakukan kekerasan.
Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF.