"Iya (program pemerintah. Jadi, sampai saat ini kebijakannya tidak ada perubahan. Mekanisme pemberian vaksin masih sama seperti SE-nya," tutur Nadia.
Baca juga: Pengunjung Keluhkan Sistem Beli Tiket Masuk TMII Harus Online dan Nontunai
Adapun ketentuan yang mengatur vaksinasi booster kedua ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta memperhatikan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
"Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," jelas SE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.