JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap bentuk kelalaian mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang membuat polisi menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan.
Kecelakaan itu menyebabkan Hasya meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa Hasya diduga lalai karena melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam saat hujan.
Baca juga: Tak Jadi Tersangka, Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Dianggap Tidak Salah
Pada saat kejadian, Jalan Raya Srengseng Sawah yang menjadi lokasi kecelakaan, dalam kondisi basah dan licin akibat hujan.
"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Ketika sedang melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam, terdapat kendaraan lain di depan Hasya yang hendak berbelok ke arah kanan.
Hasya pun mengerem mendadak dan tergelincir ke arah kanan karena tidak bisa mengendalikan sepeda motornya.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Mengherankan
"Sehingga si A ini korban ini melakukan pengereman mendadak sehingga tergelincir dia. Jadi ini keterangan dari si temannya sendiri," kata Latif.
"Temannya sendiri, melihat langsung dia tergelincir sendiri. Setelah tergelincir, dia jatuh nya ke kanan," sambung dia.
Bersamaan dengan itu, terdapat mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW. Korban pun terjatuh ke arah mobil berpelat B 2247 RFS tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.