JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang residivis kedapatan mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Papanggo III A, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (29/1/2023) pagi.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol M Yamin mengatakan, pelaku berinisial RA (37) itu tepergok warga saat melancarkan aksinya.
"Kejadian pada Minggu, 29 Januari 2023, sekira jam 10.00 WIB. Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya pelaku ranmor (pencurian motor)," kata Yamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/1/2023).
RA yang mencoba mencuri motor milik MH (53) pun langsung diamankan oleh warga setempat.
Adapun RA sebelumnya terlibat kasus yang sama di Jakarta Pusat. Pelaku ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, selama satu tahun.
"(Dipenjara) satu tahun di LP Salemba, ditangani Polsek Kemayoran," imbuh Yamin.
Berdasarkan keterangannya, RA berniat membawa motor curian itu ke Bak Air Volker Tanjung Priok, untuk dibawa ke Karawang, Jawa Barat.
Yamin menyebutkan, bersama pelaku, diamankan satu unit motor matik, kunci T beserta matanya.
"Piket Reskrim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut," sebut Yamin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.