Dari hasil penyelidikan Kepolisian Resor Jakarta Barat, kesaksian keluarga korban, hingga pernyataan kuasa hukum yang mendampingi Jamal, ada beberapa dugaan Annisa melompat.
Annisa disebut panik dan takut hingga Jamal dinilai tak mengindahkan permintaan korban agar diturunkan di tengah jalan.
Menurut Jamal dan kuasa hukumnya, tanpa ada komunikasi, korban tiba-tiba melompat.
Jamal pun disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Saat itu, Jamal pun langsung mendekam di tahanan polisi. (Kompas.id/Stefanus Ato)
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Kisah Berbeda antara Annisa dan Hasya”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.