BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan AW, warga Pamulang, Tanggerang Selatan, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah 18 hari dalam pengejaran.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula ketika pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor Yamaha Nmax yang dia lihat di iklan Facebook.
Setelah melihat iklan tersebut, pelaku lalu menghubungi korban yang merupakan pemilik sepeda motor.
Baca juga: Berulah Lagi, Residivis Tepergok Curi Motor Milik Warga di Tanjung Priok
"Korban mem-posting atau mengiklankan di Facebook motor Nmax tahun 2022 dengan harga Rp 30 juta," kata Bismo, Senin (30/1/2023).
Bismo menuturkan, usai sepakat untuk bertemu, pelaku bergegas mendatangi rumah korban di Kampung Kukupu Sawah, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Pelaku datang bersama dua orang perempuan yang salah satunya diakui sebagai ibu pelaku. Datang menggunakan Grab mobil,” sebut Bismo.
Setibanya di rumah korban, pelaku kemudian menawar motor NMax tersebut. Berpura-pura ingin mengetes, pelaku lantas meminta kunci motor kepada korban.
“Saat itu korban tidak curiga karena dia mau tes motor sendirian, sementara dua perempuan yang ikut ditinggal,” ujarnya.
Namun selang beberapa jam saat pelaku tidak kembali, korban mulai curiga. Dia lantas menanyakan pada dua perempuan tersebut.
Baca juga: Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Tepergok Curi Motor di Kabupaten Bogor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.